Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan inti kota, Senin (30/3/2026).
Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan akan segera menata Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan. Hal itu dilakukan agar seluruh PKL di Kota Medan dapat berjualan di tempat-tempat yang telah disiapkan dan tidak berdagang di kawasan yang dilarang demi menjaga ketertiban dan estetika kota.
Persoalan Pedagang Kaki Lima di Jalan Maduma
HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan diminta tidak setengah hati dalam memberikan keputusan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL)...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kecamatan Medan Selayang menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan barang dagangannya di sepanjang trotoar, Jalan Setia Budi, Â Kelurahan Tanjung Sari,...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pedagang kaki lima (PKL) di sekitaran jembatan kanal Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas kembali menggelar lapak dagangan dalam empat...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Stadion Teladan Medan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Kamis (14/9). Dalam penertiban yang tak...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pasar tradisional Jalan Bulan milik Pemko Medan masih beroperasi hingga kini. Itu karena Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan memperpanjang kontrak pemakaian pasar...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pedagang kaki lima (PKL) yang mayoritas menjual sayur mayor, kembali menduduki kawasan Pusat Pasar di Jalan Sutomo Medan.
Amatan Sumut Pos, Kamis (19/1)...