Pengamat Hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumut, Muslim, mengapresiasi Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sudah memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur terkait kasus penggelembungan suara Pileg 2024, dari 3 bulan penjara menjadi 8 bulan penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan diminta agar memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang hanya dihukum 3 bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan langsung menyatakan banding, usai 3 oknum Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis 3 bulan penjara, usai terbukti bersalah melakukan penggelembungan suara Pemilu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan 3 oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur. Dengan demikian, sidang tersebut berlanjut dengan pemeriksaan saksi.