PT Bina Karya Sejati yang dikenakkan sanksi denda senilai Rp5.661.313,92 per hari, mulai berlaku 1 Januari 2023 belum juga dibayar. Itu sesuai berakhirnya kontrak kerja 25 Agustus-31 Desember 2022, karena molor menuntaskan proyek pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di samping Kantor Koramil Dolok Sanggul atau Jalan Merdeka Kelurahan Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul.