28.9 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Proyek MPP Molor, Denda Belum juga Dibayar

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – PT Bina Karya Sejati yang dikenakkan sanksi denda senilai Rp5.661.313,92 per hari, mulai berlaku 1 Januari 2023 belum juga dibayar. Itu sesuai berakhirnya kontrak kerja 25 Agustus-31 Desember 2022, karena molor menuntaskan proyek pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di samping Kantor Koramil Dolok Sanggul atau Jalan Merdeka Kelurahan Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul.

Dan, itu pelaksana proyek diharuskan membayarkan denda seiring keterlambatan pengerjaan pekerjaan yang melebihi batas waktu. Hanya saja hal itu belum juga dilaksanakan pihak pelaksana proyek PT Bina Karya Sejati menyetor ke kas daerah.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan, Martogi Purba, mengatakan, sampai saat ini pihak PT Bina Karya Sejati belum melakukan pembayaran denda keterlambatan dari keterlambatan pembangunan MPP.

“Sampai dengan saat ini belum ada pembayaran denda keterlambatan dari keterlambatan pembangunan MPP,” kata Martogi, via WhatsApp.

Menurutnya, seharusnya denda keterlambatan itu disetor perharinya karena denda keterlambatan dihitung perhari.

Pun demikian, penyetoran denda keterlambatan tersebut bisa disetorkan selesai pekerjaan, sesuai perubahaan kontrak. ”Untuk lebih pastinya, silahkan dikonfirmasi kepada PPK. Karena, pada umumnya, usai pekerjaan baru disetor denda keterlambatan,” kata Martogi.

Itu juga dibenarkan oleh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Humbahas, Boiman Tambunan. “Belum ada lae,” ujar Boiman.

Menurutnya, pihak pelaksana proyek akan membayar denda setelah selesai pekerjaan. “Denda dibayarkan setelah selesai pekerjaan,” bebernya.

Disinggung, apakah itu sudah sesuai mekanisme, padahal sanksi disebutkan didenda perhari, hingga berita ini diturunkan Boiman belum mau menjawab.

Perlu diketahui, PT Bina Karya Sejati ini terpilih sebagai pemenang tender atas proyek tersebut dengan harga kontrak Rp6.361.026.874,73 Rp dari pagu Rp7.999.996.700,00.

Perusahaan ini, dipercaya untuk menyelesaikan pembangunan itu ditargetkan rampung 100 persen pada 31 Desember 2022 lalu. (des/azw)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – PT Bina Karya Sejati yang dikenakkan sanksi denda senilai Rp5.661.313,92 per hari, mulai berlaku 1 Januari 2023 belum juga dibayar. Itu sesuai berakhirnya kontrak kerja 25 Agustus-31 Desember 2022, karena molor menuntaskan proyek pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di samping Kantor Koramil Dolok Sanggul atau Jalan Merdeka Kelurahan Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul.

Dan, itu pelaksana proyek diharuskan membayarkan denda seiring keterlambatan pengerjaan pekerjaan yang melebihi batas waktu. Hanya saja hal itu belum juga dilaksanakan pihak pelaksana proyek PT Bina Karya Sejati menyetor ke kas daerah.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan, Martogi Purba, mengatakan, sampai saat ini pihak PT Bina Karya Sejati belum melakukan pembayaran denda keterlambatan dari keterlambatan pembangunan MPP.

“Sampai dengan saat ini belum ada pembayaran denda keterlambatan dari keterlambatan pembangunan MPP,” kata Martogi, via WhatsApp.

Menurutnya, seharusnya denda keterlambatan itu disetor perharinya karena denda keterlambatan dihitung perhari.

Pun demikian, penyetoran denda keterlambatan tersebut bisa disetorkan selesai pekerjaan, sesuai perubahaan kontrak. ”Untuk lebih pastinya, silahkan dikonfirmasi kepada PPK. Karena, pada umumnya, usai pekerjaan baru disetor denda keterlambatan,” kata Martogi.

Itu juga dibenarkan oleh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Humbahas, Boiman Tambunan. “Belum ada lae,” ujar Boiman.

Menurutnya, pihak pelaksana proyek akan membayar denda setelah selesai pekerjaan. “Denda dibayarkan setelah selesai pekerjaan,” bebernya.

Disinggung, apakah itu sudah sesuai mekanisme, padahal sanksi disebutkan didenda perhari, hingga berita ini diturunkan Boiman belum mau menjawab.

Perlu diketahui, PT Bina Karya Sejati ini terpilih sebagai pemenang tender atas proyek tersebut dengan harga kontrak Rp6.361.026.874,73 Rp dari pagu Rp7.999.996.700,00.

Perusahaan ini, dipercaya untuk menyelesaikan pembangunan itu ditargetkan rampung 100 persen pada 31 Desember 2022 lalu. (des/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/