Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan 14 tahun pidana penjara terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK menyebut, pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mengakomodir fakta hukum, terkait aset milik Rafael Alun.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara. Keputusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelum sidang di akhiri, Rafael nyatakan pikir-pikir dengan vonis itu.
Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK menjatuhkan tuntutan hukuman pidana 14 tahun pada Rafael Alun Trisambodo.
Mantan pejabat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) harus menanggung ulahnya lantaran menerima gratifikasi Rp 16,6 Miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar.Â
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, puluhan rekening mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang diblokir mencapai lebih dari Rp500 miliar.