KPU tidak membuka riwayat para bacaleg di pengumuman daftar calon sementara (DCS). Kebijakan tersebut menuai sorotan. Sebab, hal itu dinilai menyulitkan proses tracking oleh masyarakat. KPU baru akan membuka riwayat hidup tersebut saat pengumuman daftar calon tetap (DCT). Itu pun hanya untuk bacaleg yang bersedia.