Setelah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) bersama pihak kecamatan dan kelurahan, melakukan penertiban terhadap setiap spanduk ataupun umbul-umbul yang menyalahi aturan.
Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Binjai bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban papan reklame yang ada di Jalan Jenderal Sudirman Binjai, Selasa (15/8/2023). Hasilnya, masih banyak papan reklame di jalan inti Kota Binjai yang tidak memiliki izin alias "bodong".
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Dinas Perhubungan Kota Medan mengaku siap mendukung penyelenggaraan penataan reklame lebih baik ke depan. Seperti salah satu pasal yang bakal diatur...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan tetap berkomitmen membongkar papan reklame liar di 13 ruas jalan sesuai aturan. Pemko menegaskan tidak ada lagi ruang kompromi...