Hingga September 2023, Kejati Sumut berhasil menghentikan penuntutan 101 perkara dengan pendekatan humanis, berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Komunikasi Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Malik Assalih Harahap mendukung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana Harahap menerapkan restorative justice (pendekatan keadilan restoratif) dalam penyelesaian masalah hukum di tingkat masyarakat.
Buntut bergulirnya perkara kasus pencurian satu janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) dengan terdakwa Josef Sitepu yang saat ini berada di Pengadilan Negeri Stabat menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (DPD Mapancas) Kabupaten Langkat.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengusulkan 9 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). Hal ini pun, disetujui oleh Jampidum Kejagung RI.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, Wakajati Sumut, Aspidum, Kasi Penkum, Kasi Oharda dan masing-masing Kajari yang mengusulkan penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif secara virtual.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi dan Kejaksaan Negeri Dairi, dirikan rumah Restorative Justice (RJ). Rumah RJ di kantor kepala desa Bintang Mersada, Kecamatan Sidikalang. Rumah RJ diresmikan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu bersama Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Chandra Purnama, Selasa (29/3/2022).
Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dengan terobosannya melakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Apresiasi itu disampaikan Ahmad Sahroni pada acara Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Sumut Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Medan, Selasa (8/3).