25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Wasekjend DPP BKPRMI Malik A Harahap Dukung Jampidum Terapkan Restorative Justice

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Komunikasi Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Malik Assalih Harahap mendukung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana Harahap menerapkan restorative justice (pendekatan keadilan restoratif) dalam penyelesaian masalah hukum di tingkat masyarakat.

Malik juga mengapresiasi Kejagung melalui Jampidum yang telah menyelesaikan 2.909 perkara dengan restorative justice sejak diundangkannya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. ”Kurang lebih 2.909 perkara sampai saat ini telah diselesaikan dengan keadilan restoratif. Ini patut diapresiasi,” kata Malik Assalih Harahap melalui keterangan tertulisnya yang diterima Sumut Pos, Senin (19/6/2023).

Menurutnya, pelaksanaan penyelesaian perkara keadilan restoratif tersebut harus dilakukan secara selektif oleh Kejaksaan dengan dilakukannya gelar perkara yang dipimpin Jampidum pada pagi hari, setiap harinya. “Tentu jajaran Jampidum mengukur itu, dengan meminta laporan dari Kajati agar Kajari terus memonitor setiap perkara yang diputus setiap hari agar masyarakat dapat merasakan keputusan yang adil, yang dapat diterima semua pihak,” sebut Malik yang mantan aktivis mahasiswa ini.

Keadilan restoratif, lanjut Malik, menjadi program prioritas Jaksa Agung RI guna menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat. “Bagaimana mewujudkan keadilan yang dapat diterima masyarakat, keadilan yang benar-benar dapat dirasakan, baik oleh korban maupun tersangka ataupun lingkungan yang lebih besar,” ucapnya.

Malik berharap, pelaksanaan keadilan restoratif mampu mengembalikan dan memulihkan keutuhan dalam masyarakat dan mengurangi overcapacity dalam lapas. “Malik mengatakan, Jampidum DR Fadil Zumhana Harahap SH MH yang terkenal tegas berhasil menggiring merubah pola pikir jaksa yang tadi sifat legalistis formil, kembali kepada penyelesaian perkara yang dirasakan masyarakat. Kejagung tidak lagi ingin memenjarakan orang, tapi memulihkan keadaan seperti keadaan semula, supaya masyarakat hidup tertib, nyaman, berdampingan untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa,” tuturnya.

Masyarakat, lanjut dia, juga merespons positif terhadap pelaksanaan keadilan restoratif yang dijalankan sesuai Perja 15/2020 itu. “Tidak mendapat reaksi dari masyarakat berupa celaan ataupun pra-peradilan , ini menunjukkan adalah kepuasan masyarakat terhadap pelaksanaan restorative justice,” katanya. Dia pun menepis anggapan terkait pelaksanaan keadilan restoratif sebagai tempat untuk menegosiasikan suatu perkara. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Komunikasi Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Malik Assalih Harahap mendukung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana Harahap menerapkan restorative justice (pendekatan keadilan restoratif) dalam penyelesaian masalah hukum di tingkat masyarakat.

Malik juga mengapresiasi Kejagung melalui Jampidum yang telah menyelesaikan 2.909 perkara dengan restorative justice sejak diundangkannya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. ”Kurang lebih 2.909 perkara sampai saat ini telah diselesaikan dengan keadilan restoratif. Ini patut diapresiasi,” kata Malik Assalih Harahap melalui keterangan tertulisnya yang diterima Sumut Pos, Senin (19/6/2023).

Menurutnya, pelaksanaan penyelesaian perkara keadilan restoratif tersebut harus dilakukan secara selektif oleh Kejaksaan dengan dilakukannya gelar perkara yang dipimpin Jampidum pada pagi hari, setiap harinya. “Tentu jajaran Jampidum mengukur itu, dengan meminta laporan dari Kajati agar Kajari terus memonitor setiap perkara yang diputus setiap hari agar masyarakat dapat merasakan keputusan yang adil, yang dapat diterima semua pihak,” sebut Malik yang mantan aktivis mahasiswa ini.

Keadilan restoratif, lanjut Malik, menjadi program prioritas Jaksa Agung RI guna menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat. “Bagaimana mewujudkan keadilan yang dapat diterima masyarakat, keadilan yang benar-benar dapat dirasakan, baik oleh korban maupun tersangka ataupun lingkungan yang lebih besar,” ucapnya.

Malik berharap, pelaksanaan keadilan restoratif mampu mengembalikan dan memulihkan keutuhan dalam masyarakat dan mengurangi overcapacity dalam lapas. “Malik mengatakan, Jampidum DR Fadil Zumhana Harahap SH MH yang terkenal tegas berhasil menggiring merubah pola pikir jaksa yang tadi sifat legalistis formil, kembali kepada penyelesaian perkara yang dirasakan masyarakat. Kejagung tidak lagi ingin memenjarakan orang, tapi memulihkan keadaan seperti keadaan semula, supaya masyarakat hidup tertib, nyaman, berdampingan untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa,” tuturnya.

Masyarakat, lanjut dia, juga merespons positif terhadap pelaksanaan keadilan restoratif yang dijalankan sesuai Perja 15/2020 itu. “Tidak mendapat reaksi dari masyarakat berupa celaan ataupun pra-peradilan , ini menunjukkan adalah kepuasan masyarakat terhadap pelaksanaan restorative justice,” katanya. Dia pun menepis anggapan terkait pelaksanaan keadilan restoratif sebagai tempat untuk menegosiasikan suatu perkara. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/