Upaya menjalankan program Penegakan Kepatuhan Badan Usaha, Kejaksaan Negeri Deliserdang dan RSUD Amri Tambunan tandatangani kerja sama di bidang hukum, Senin (23/10).
RSUD Drs.H.Amri Tambunan, Kabupaten Deli Serdang terus berbenah dengan melengkapi seluruh sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut, dengan menghadirkan fasilitas hidroterapi.
Hidroterapi merupakan salah satu perawatan terapeutik yang memanfaatkan air sebagai media terapi. Hidroterapi umum dijalani sebagai metode fisioterapi untuk mengobati berbagai kondisi, diantaranya kondisi kesehatan kronis seperti radang sendi.
Komisi IV DPRD Deliserdang menyoroti kebijakan RSUD Amri Tambunan yang meminta uang jaminan kepada masyarakat (pasien) miskin yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan pelayanan.
Warga miskin di Kabupaten Deliserdang yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan harus meninggalkan uang jaminan sebesar Rp1 juta apabila ingin mendapat perawatan inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan. Uang itu akan menjadi jaminan selagi proses administrasi benar tidaknya dinyatakan miskin dan akan ditanggung anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan diduga menolak pasien yang berstatus bayi prematur yang membutuhkan pertolongan medis. Anak pertama pasangan suami istri M Fahrur Rozi dan Intan Sari warga Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang itu menghembuskan napas terakhirnya, Selasa, (12/4) sekira pukul 08.15 WIB di rumah.