25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kejari Deliserdang-RSUD Amri Tambunan Jalin Kerja Sama Hukum

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Upaya menjalankan program Penegakan Kepatuhan Badan Usaha, Kejaksaan Negeri Deliserdang dan RSUD Amri Tambunan tandatangani kerja sama di bidang hukum, Senin (23/10).

Penandatanganan Naskah Kerjasama (Memorandum of Understanding/ MoU) tersebut, guna mewujudkan sinergitas dan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum.

Penandatanganan dilakukan Direktur RSUD Amri Tambunan, dr. Hanip Fahri, M.M. Mked (KJ), Sp.KJ dan Kepala Kejari Deliserdang Dr Jabal Nur S.H.M.H yang didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Deliserdang Andi Salim.S.H, MH, Jaksa Pengacara Negara, beserta staf RSUD Drs. H. Amri Tambunan.

Dalam sambutannya, Direktur RSUD Drs. H. Amri Tambunan, dr. Hanip Fahri, M.M, Mked (KJ). Sp.KJ menyebutkan dengan adanya MoU ini setiap masalah yang timbul bidang Datun diharapkan dapat terselesaikan dengan baik.

“Kami juga dapat berkonsultasi dengan kejari tentang kebijakan yang dibuat pihak RSUD supaya tidak tersandung kasus hukum bidang datun ini,” ucap dr Hanif.

dr. Hanip Fahri juga menyebutkan, dengan adanya MoU ini menjadi perlindungan hukum. Karena MoU ini sejalan dengan tekat RSUD Amri Tambunan yang ingin memberikan pelayanan kepada Masyarakat dengan lebih baik lagi.

“Kerja sama dengan Kejari Deliserdang di bidang hukum perdata dan tata usaha negara sangat tepat mengingat pentingnya kesadaran hukum dalam pengambilan kebijakan, maka unsur Kejaksaan dalam hal ini memiliki tugas diantaranya mengkaji dan menelaah permasalahan perundang-undangan yang akan terjadi dalam praktik penyelenggaraan pemerintah di lingkup Kabupaten Deliserdang,” ujar dr Hanif.

Sementara itu Kajari Deliserdang Dr. Jabal Nur, S.H. M.H. menerangkan adanya kerja sama ini akan memperkuat sinergi antara Kejari Deliserdang dan Instansi Pemerintah Kabupaten Deliserdang, khususnya RSUD Amri Tambunan.

“ Karena terkait perlindungan dan kejaksaan sebagai pengayom dan pembina yang berkaitan dengan hukum termasuk dalam pemberi pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit harus dibimbing dan didampingi dengan baik, jadi ini merupakan salah satunya upaya yang dilakukan.” Ujar Kajari Deliserdang.

Disebutkan Kajari, bahwa Penandatangan naskah kerjasama tersebut tersebut diharapkan menjadi momen yang baik bagi Kejaksaan Negeri Deliserdang dalam upaya Penegakan Hukum di Wilayah Kabupaten Deliserdang, dan dalam rangka meningkatkan citra Kejaksaan di mata masyarakat Kabupaten Deliserdang.

Penandatangan naskah kerjasama ini merupakan wujud meningkatnya Public Trust/Kepercayaan publik terhadap kinerja Kejari Deli Serdang. Penandatangan naskah kerjasama ini adalah sebagai bentuk sinergitas antara pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan RSUD Amri Tambunan.

“ Ini bukan hanya seremonial saja, agar dapat ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang,” pungkas Kajari.(btr/han)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Upaya menjalankan program Penegakan Kepatuhan Badan Usaha, Kejaksaan Negeri Deliserdang dan RSUD Amri Tambunan tandatangani kerja sama di bidang hukum, Senin (23/10).

Penandatanganan Naskah Kerjasama (Memorandum of Understanding/ MoU) tersebut, guna mewujudkan sinergitas dan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum.

Penandatanganan dilakukan Direktur RSUD Amri Tambunan, dr. Hanip Fahri, M.M. Mked (KJ), Sp.KJ dan Kepala Kejari Deliserdang Dr Jabal Nur S.H.M.H yang didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Deliserdang Andi Salim.S.H, MH, Jaksa Pengacara Negara, beserta staf RSUD Drs. H. Amri Tambunan.

Dalam sambutannya, Direktur RSUD Drs. H. Amri Tambunan, dr. Hanip Fahri, M.M, Mked (KJ). Sp.KJ menyebutkan dengan adanya MoU ini setiap masalah yang timbul bidang Datun diharapkan dapat terselesaikan dengan baik.

“Kami juga dapat berkonsultasi dengan kejari tentang kebijakan yang dibuat pihak RSUD supaya tidak tersandung kasus hukum bidang datun ini,” ucap dr Hanif.

dr. Hanip Fahri juga menyebutkan, dengan adanya MoU ini menjadi perlindungan hukum. Karena MoU ini sejalan dengan tekat RSUD Amri Tambunan yang ingin memberikan pelayanan kepada Masyarakat dengan lebih baik lagi.

“Kerja sama dengan Kejari Deliserdang di bidang hukum perdata dan tata usaha negara sangat tepat mengingat pentingnya kesadaran hukum dalam pengambilan kebijakan, maka unsur Kejaksaan dalam hal ini memiliki tugas diantaranya mengkaji dan menelaah permasalahan perundang-undangan yang akan terjadi dalam praktik penyelenggaraan pemerintah di lingkup Kabupaten Deliserdang,” ujar dr Hanif.

Sementara itu Kajari Deliserdang Dr. Jabal Nur, S.H. M.H. menerangkan adanya kerja sama ini akan memperkuat sinergi antara Kejari Deliserdang dan Instansi Pemerintah Kabupaten Deliserdang, khususnya RSUD Amri Tambunan.

“ Karena terkait perlindungan dan kejaksaan sebagai pengayom dan pembina yang berkaitan dengan hukum termasuk dalam pemberi pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit harus dibimbing dan didampingi dengan baik, jadi ini merupakan salah satunya upaya yang dilakukan.” Ujar Kajari Deliserdang.

Disebutkan Kajari, bahwa Penandatangan naskah kerjasama tersebut tersebut diharapkan menjadi momen yang baik bagi Kejaksaan Negeri Deliserdang dalam upaya Penegakan Hukum di Wilayah Kabupaten Deliserdang, dan dalam rangka meningkatkan citra Kejaksaan di mata masyarakat Kabupaten Deliserdang.

Penandatangan naskah kerjasama ini merupakan wujud meningkatnya Public Trust/Kepercayaan publik terhadap kinerja Kejari Deli Serdang. Penandatangan naskah kerjasama ini adalah sebagai bentuk sinergitas antara pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan RSUD Amri Tambunan.

“ Ini bukan hanya seremonial saja, agar dapat ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang,” pungkas Kajari.(btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/