Sebanyak 23 terpidana perkara Narkotika jenis sabu yang dihukum pidana mati dan seumur hidup, dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjunggusta Medan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan. Dari 23 napidana (napi) itu, empat di antaranya merupakan terpidana mati dan 19 napi seumur hidup.
SUMUTPOS.CO - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan terus meningkatkan pelayanan bagi wargabinaan dengan membuka pelayanan dan fasilitas terbaru, seperti warung...