Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba dengan berhasil mengungkap 161 pelaku dalam waktu sepekan.
Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 13,14 gram. Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, barang bukti belasan gram sabu ini disita dari tersangka berinisial BS (55) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Sawit, Kelurahan Jati Karya, Binjai Utara, Kamis (25/7/2024) lalu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menciduk SJ (33) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, Selasa (11/6/2024) lalu. Penyidik menyangkakan warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia sebagai pemilik narkotika jenis sabu.
Personel TNI Subdenpom I / 1-2 Rantauprapat dan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap MR alias Duan (39) warga di Dusun Gunung Selamat Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/5/ 2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Terdakwa Mahdi (39) warga asal Aceh dituntut jaksa 18 tahun penjara. Dia dinilai terbukti membawa sabu seberat 10,4 kilogram dan 50 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/2/2024).
Enam terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 45 Kg terancam hukuman mati, dalam sidang virtual di ruang Kartika, Rabu (31/1/2024).
Keenam terdakwa yakni, Safrizal (31) Mahadir Muhammad (27), Mhd Rahmad (37), Tgk Mansur (50), Nasrun alias Agam (40) keempatnya merupakan warga asal Aceh serta Nur Fadli (42) warga Medan Sunggal.
Sangat meresahkan warga Kelurahan Tanjung Marulak, seorang pria berinisial Ucok Kates (47) yang merupakan penduduk Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.
Petugas Sat Narkoba Polresta Deliserdang menggerebek sebuah warung Internet di Jalan Perbatasan, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Kamis (11/1).
Terdakwa Zulfikar (23) warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh dituntut jaksa 18 tahun penjara. Mahasiswa ini, dinilai terbukti atas kasus sabu seberat 2 kilogram, dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/12/2023).