Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak mampu membendung air mata saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan vonis untuk dirinya pada Selasa siang (15/2). Satu tahun enam bulan. Jauh lebih rendah ketimbang tuntutan 12 tahun penjara. Oleh majelis hakim, Eliezer ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Sehingga hukumannya lebih ringan dari terdakwa lain.
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua memasuki tahap akhir. Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap lima terdakwa. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dan kedua bawahannya Kuat Ma’ruf serta Ricky Rizal dituntut hukuman penjara delapan tahun.
Jaksa penuntut umum (JPU) resmi menyampaikan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer Lumiu dengan hukuman 12 Tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan itu jauh lebih berat dari terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang masing-masing hanya dituntut 8 tahun penjara.
Persis 17 Oktober 2022 Ferdy Sambo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tiga bulan berselang, pada Selasa (17/1) mantan jenderal bintang dua Polri itu duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pria yang pernah bertugas sebagai kepala Divisi Propam Polri tersebut dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi terus membuka fakta baru. Yang paling menonjol soal hasil tes kebohongan atau poligraf yang mengindikasikan Putrid an Sambo berbohong. Terkait tes kebohongan itu Sambo memprotesnya karena dinilai tidak berhubungan dengan kasus.
Sidang perkara pembunuhan Brigadir Polisi Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (6/12) menghadirkan rekan kerja dan mantan anak buah Ferdy Sambo.
Anak buah Ferdy Sambo kembali dihadirkan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Enam anak buah Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (19/10). Hendra Kurniawan merupakan terdakwa pertama yang duduk di kursi pesakitan.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu berlangsung sesuai rencana, Selasa (18/10). Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Eliezer tampak tenang mendengarkan dakwaan jaksa
penuntut umum (JPU).
Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak kuasa menahan tangis saat mendengar nama anaknya, Tribrata Putra Sambo (TPS), disebut-sebut dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri berulang kali mengusap air mata saat tim kuasa hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).