Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperbolehkan peserta didik atau siswa/siswi yang saat ini mengenyam pendidikan di sekolah swasta, baik tingkat SD ataupun SMP untuk pindah ke Sekolah Negeri di Kota Medan. Dengan catatan khusus, masih ada kuota siswa yang kosong ataupun kekurangan jumlah siswa pada sekolah negeri yang dituju.