Pengadilan Negeri (PN) Ciamis kembali menggelar sidang kasus pejabat bodong yang menipu pengusaha asal Jakarta yang diiming-iming hibah dana ADB untuk proyek SMK di Cilacap Jateng dan Pangandaran Jakarta Barat, Rabu (25/9.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Ulina Matbun meminta jaksa penuntut umum (JPU) Bastian Sihombing agar menghadirkan terdakwa suami istri yang terlibat perkara penipuan penggelapan terhadap rekan bisnis senilai Rp1,5 miliar.
Oknum Anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput) Luciana Boru Siregar, dituntut 3 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penipuan Rp972 juta berkedok proyek, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafrina Rahmi dalam nota tuntutannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
SUMUTPOS.COÂ - SEMENTARA itu, belasan pemuda tergabung dalam Serikat Kerakyatan Indonesia Sumatera Utara (Sakti Sumut) menggelar aksi dengan tuntutan, agar Ramdhan Pohan terdakwa kasus...