31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Sidang Kasus Penipuan, Oknum Anggota DPRD Taput Dituntut 3 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput) Luciana Boru Siregar, dituntut 3 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penipuan Rp972 juta berkedok proyek, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafrina Rahmi dalam nota tuntutannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidanhkan, menuntut supaya terdakwa dihukum selama 3 tahun penjara,” ujarnya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa, merugikan saksi korban dan tidak berupaya melakukan perdamaian. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Abdul Hadi Nasution memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwan, perkara ini bermula Mei tahun 2019, saat terdakwa Luciana mendapat tawaran pekerjaan dari rekannya di kementerian PUPR terkait pekerjaan rumah khusus bagi para korban Pengungsi Sinabung di Kecamatan Siosar Kabupaten Karo sebanyak tiga paket.

Untuk ketiga paket tersebut ada uang administrasi yang harus terdakwa bayar, yaitu sebesar Rp150 juta, untuk setiap paket dan terdakwa sudah membayar dua paket. Namun, untuk kekurangannya terdakwa belum ada uang.

Karena kekurangan uang tersebut, terdakwa bercerita kepada saksi Amru T Siregar yang juga didengar oleh saksi Mangiring Tua Simbolon. Selanjutnya saksi Mangiring mengatakan, ada adik kelasnya yang mau ikut proyek pekerjaan. Lalu, pada 14 September 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, saat saksi Mangiring menghubungi saksi korban Limaret Parsaoran Sirait dan menyampaikan jika rekannya, yaitu terdakwa Luciana mendapatkan tiga paket pekerjaan pembangunan rumah khusus pengungsi sinabung dari kementrian PUPR.

Keesokan harinya, di Hotel Lexus Jalan Sisingamangaraja Medan, saksi Mangiring memperkenalkan Limaret, kepada terdakwa dan pada pertemuan tersebut, terdakwa menceritakan proyek tersebut. Terdakwa juga mengatakan, setiap paketnya terdakwa diminta untuk menyiapkan dana administrasi sebesar Rp150 juta.

Saat itu, terdakwa meyakinkan Limaret untuk dua paket sudah terdakwa ambil dan terdakwa sudah menyerahkan uang administrasinya kepada rekannya di kementrian PUPR, sedangkan 1 paket lagi terdakwa tawarkan kepada Limaret karena menurut terdakwa uangnya tidak cukup. Tertarik dengan penjelasan terdakwa, selanjutnya Limaret, menyetujui untuk ikut satu paket, dan terdakwa meminta Limaret untuk menyiapkan uang administrasi sebesar Rp150 juta. Keesokan harinya, di Hotel Lexus sekitar pukul 21.00 WIB, Limaret langsung menyerahkannya kepada terdakwa, dengan dibuatkan kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh terdakwa.

Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menawarkan satu paket kepada saksi korban, karena mendapatkan kepastian dari terdakwa jika paket pekerjaan perumahan tersebut akan dikerjakan pada bulan Oktober 2019.(man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput) Luciana Boru Siregar, dituntut 3 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penipuan Rp972 juta berkedok proyek, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafrina Rahmi dalam nota tuntutannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidanhkan, menuntut supaya terdakwa dihukum selama 3 tahun penjara,” ujarnya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa, merugikan saksi korban dan tidak berupaya melakukan perdamaian. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Abdul Hadi Nasution memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwan, perkara ini bermula Mei tahun 2019, saat terdakwa Luciana mendapat tawaran pekerjaan dari rekannya di kementerian PUPR terkait pekerjaan rumah khusus bagi para korban Pengungsi Sinabung di Kecamatan Siosar Kabupaten Karo sebanyak tiga paket.

Untuk ketiga paket tersebut ada uang administrasi yang harus terdakwa bayar, yaitu sebesar Rp150 juta, untuk setiap paket dan terdakwa sudah membayar dua paket. Namun, untuk kekurangannya terdakwa belum ada uang.

Karena kekurangan uang tersebut, terdakwa bercerita kepada saksi Amru T Siregar yang juga didengar oleh saksi Mangiring Tua Simbolon. Selanjutnya saksi Mangiring mengatakan, ada adik kelasnya yang mau ikut proyek pekerjaan. Lalu, pada 14 September 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, saat saksi Mangiring menghubungi saksi korban Limaret Parsaoran Sirait dan menyampaikan jika rekannya, yaitu terdakwa Luciana mendapatkan tiga paket pekerjaan pembangunan rumah khusus pengungsi sinabung dari kementrian PUPR.

Keesokan harinya, di Hotel Lexus Jalan Sisingamangaraja Medan, saksi Mangiring memperkenalkan Limaret, kepada terdakwa dan pada pertemuan tersebut, terdakwa menceritakan proyek tersebut. Terdakwa juga mengatakan, setiap paketnya terdakwa diminta untuk menyiapkan dana administrasi sebesar Rp150 juta.

Saat itu, terdakwa meyakinkan Limaret untuk dua paket sudah terdakwa ambil dan terdakwa sudah menyerahkan uang administrasinya kepada rekannya di kementrian PUPR, sedangkan 1 paket lagi terdakwa tawarkan kepada Limaret karena menurut terdakwa uangnya tidak cukup. Tertarik dengan penjelasan terdakwa, selanjutnya Limaret, menyetujui untuk ikut satu paket, dan terdakwa meminta Limaret untuk menyiapkan uang administrasi sebesar Rp150 juta. Keesokan harinya, di Hotel Lexus sekitar pukul 21.00 WIB, Limaret langsung menyerahkannya kepada terdakwa, dengan dibuatkan kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh terdakwa.

Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menawarkan satu paket kepada saksi korban, karena mendapatkan kepastian dari terdakwa jika paket pekerjaan perumahan tersebut akan dikerjakan pada bulan Oktober 2019.(man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/