Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis S.SiT MT, menegaskan bahwa setiap pembangunan atau kegiatan usaha yang ada di pinggir jalan seperti pasar tradisional, wajib mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalulintas (Lalin) sebelum dikeluarkannya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB)
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Proses pembangunan Podomoro Deli City yang telah melanggar garis roilen dan melanggar ketentuan lainnya, harus dihentikan (distanvas), bahkan Surat Izin Mendirikan...