25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

MA Cabut SIMB Podomoro Deli City

Foto: Dhabit Barkah Siregar/PM
Bangunan Megaproyek Podomoro di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses pembangunan Podomoro Deli City yang telah melanggar garis roilen dan melanggar ketentuan lainnya,  harus dihentikan (distanvas), bahkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) harus dicabut.

Apalagi, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 274 K/TUN/2016 perkara Kasasi Tata Usaha Negara, dimana dalam putusan tersebut bahwa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) tanggal 24 Maret 2015 atas nama PT Sinar Menara Deli (Podomoro Deli City), dinyatakan batal dan kepada Wali Kota Medan diminta supaya mencabut SIMB tersebut.

Salinan hasil keputusan MA ini diserahkan oleh Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gerbraksu) kepada  Ketua Komisi D DPRD Medan  Sahat Simbolon. Penyerahan langsung dilakukan Koordinator Gerbraksu, Saharuddin di Ruang Komisi D DPRD Medan, Kamis (12/1).

Dikatakan Saharuddin, pihaknya saat ini tengah mensosialisasikan putusan MA tersebut. Atas dasar itu pula, ia mendesak Komisi D DPRD Medan menindaklanjuti putusan MA itu. “Komisi D diharapkan dapat meninjau lapangan sekaligus menggelar RDP dengan pihak Podomoro serta instansi terkait yakni Pemko Medan/ Dinas TRTB,” kata didampingi Ketua Laskar Anti Korupsi Perjuangan 45 Medan Sughandi.

Saharuddin meminta Pemko Medan agar mengeluarkan stanvas (menghentikan pembangunan) Podomoro Deli City Medan. “Bukan hanya sekadar stanvas tapi kita minta harus bongkar,” ucap Saharuddin.

Menurutnya, dengan adanya pembatalan izin diminta kepada Wali Kota Medan supaya memiliki tanggung jawab moral. “Tentu diharapkan dapat memberikan klarifikasi kepada masyarakat umum. Sedangkan bagi DPRD Medan diharapkan menjalankan hak interpelasi,” imabunya.

Menyikapi pengaduan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Medan  Sahat Simbolon mengaku sangat respon dan menanggapi serius isi putusan MA ini. Sahat berjanji akan menindaklanjuti dan segera melakukan rapat dengar pendapat dengan instansi terkait. “Kita minta Pemko Medan harus menindaklanjuti putusan MA,” janjinya.

Sahat Simbolon menambahkan, semua pihak supaya mematuhi segala ketentuan hukum dan peraturan yang ada. “Jika terbukti bangunan melanggar aturan supaya ditindak dan pejabat yang melanggar kebijakan supaya dikenakan sanksi,” kata Sahat.

Seperti diketahui, bangunan Podomoro Deli City terbukti menyalahi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), seperti pelanggaran roilen Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus serta jalur hijau pinggir Sungai Deli. (prn/ila)

 

 

Foto: Dhabit Barkah Siregar/PM
Bangunan Megaproyek Podomoro di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses pembangunan Podomoro Deli City yang telah melanggar garis roilen dan melanggar ketentuan lainnya,  harus dihentikan (distanvas), bahkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) harus dicabut.

Apalagi, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 274 K/TUN/2016 perkara Kasasi Tata Usaha Negara, dimana dalam putusan tersebut bahwa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) tanggal 24 Maret 2015 atas nama PT Sinar Menara Deli (Podomoro Deli City), dinyatakan batal dan kepada Wali Kota Medan diminta supaya mencabut SIMB tersebut.

Salinan hasil keputusan MA ini diserahkan oleh Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gerbraksu) kepada  Ketua Komisi D DPRD Medan  Sahat Simbolon. Penyerahan langsung dilakukan Koordinator Gerbraksu, Saharuddin di Ruang Komisi D DPRD Medan, Kamis (12/1).

Dikatakan Saharuddin, pihaknya saat ini tengah mensosialisasikan putusan MA tersebut. Atas dasar itu pula, ia mendesak Komisi D DPRD Medan menindaklanjuti putusan MA itu. “Komisi D diharapkan dapat meninjau lapangan sekaligus menggelar RDP dengan pihak Podomoro serta instansi terkait yakni Pemko Medan/ Dinas TRTB,” kata didampingi Ketua Laskar Anti Korupsi Perjuangan 45 Medan Sughandi.

Saharuddin meminta Pemko Medan agar mengeluarkan stanvas (menghentikan pembangunan) Podomoro Deli City Medan. “Bukan hanya sekadar stanvas tapi kita minta harus bongkar,” ucap Saharuddin.

Menurutnya, dengan adanya pembatalan izin diminta kepada Wali Kota Medan supaya memiliki tanggung jawab moral. “Tentu diharapkan dapat memberikan klarifikasi kepada masyarakat umum. Sedangkan bagi DPRD Medan diharapkan menjalankan hak interpelasi,” imabunya.

Menyikapi pengaduan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Medan  Sahat Simbolon mengaku sangat respon dan menanggapi serius isi putusan MA ini. Sahat berjanji akan menindaklanjuti dan segera melakukan rapat dengar pendapat dengan instansi terkait. “Kita minta Pemko Medan harus menindaklanjuti putusan MA,” janjinya.

Sahat Simbolon menambahkan, semua pihak supaya mematuhi segala ketentuan hukum dan peraturan yang ada. “Jika terbukti bangunan melanggar aturan supaya ditindak dan pejabat yang melanggar kebijakan supaya dikenakan sanksi,” kata Sahat.

Seperti diketahui, bangunan Podomoro Deli City terbukti menyalahi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), seperti pelanggaran roilen Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus serta jalur hijau pinggir Sungai Deli. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/