Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal tetap memakai Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) dalam Pilkada 2024. Anggota KPU RI Idham Holik menuturkan, KPU akan memperbaiki Sirekap sesuai pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memberikan penjelasan, bahwa Sirekap yang menyajikan data rekapitulasi di website KPU RI, tidak menjadi acuan dalam penghitungan suara di Pemilu 2024. Baik Pemulihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg).
Hasil penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Data Sirekap, diduga bisa menaikkan bahkan menurunkan suara caleg-caleg. Terakhir, dugaan tersebut terjadi dari hasil penghitungan suara untuk caleg DPRD Sumut.
Salah input dalam Sirekap, aplikasi penghitungan suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjadi pelanggaran tertinggi (25%) yang diperoleh sejak H-1 hingga H+3 sejak hari Pemilihan Umum, 14 Februari 2024. Pelanggaran tertinggi berikutnya adalah kesalahan administrasi tata cara pelayanan pelaksanaan pemungutan suara (22%) yang dilakukan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lapangan.