Siswa kelas IX di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Binjai melakukan perpisahan ke Berastagi, Tanah Karo. Namun, biayanya dibebankan kepada siswa.
Hal tersebut dinilai bertentangan. Pasalnya, pembayaran uang perpisahan sekolah masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
BINJAI, SUMUTPOS.CO - Paska beredarnya video kekerasan sesama siswi SMPN 4 Binjai di media sosial, korban IM (15) mengalami trauma berat. Sangkin traumanya, gadis...