Meski telah sepakat dengan kenaikan tarif tersebut, namun Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Iswar Lubis SSiT MT menegaskan, tarif tersebut belum dapat diberlakukan sebelum adanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan. “Kita minta sopir angkot tetap menerapkan tarif yang lama sampai ada surat keputusan (SK) dari Pemko Medan terkait perubahan tarif angkot ini,” kata Iswar Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (8/9) sore.
Beredar penyesuaian tarif baru untuk angkutan umum di Binjai dan Langkat. Hal tersebut terjadi pascapemerintah menaikan harga bahan bakar minyak.
Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai belum mengetahui atas adanya tarif baru untuk angkot tersebut.