26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Tarif Angkutan

SK Gubsu tak Kunjung Terbit, Pemprovsu Siapkan Skema Kenaikan Tarif Angkutan

Sudah hampir satu bulan, harga bahan bakar minyak (BBM) dinaikkan oleh pemerintah. Namun, hingga kini Pemerintan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) belum juga melakukan penyesuaian tarif angkutan darat.

Sebelum Keluar SK, Sopir Dilarang Naikkan Ongkos

Meski telah sepakat dengan kenaikan tarif tersebut, namun Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Iswar Lubis SSiT MT menegaskan, tarif tersebut belum dapat diberlakukan sebelum adanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan. “Kita minta sopir angkot tetap menerapkan tarif yang lama sampai ada surat keputusan (SK) dari Pemko Medan terkait perubahan tarif angkot ini,” kata Iswar Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (8/9) sore.

Penyesuaian Tarif Angkutan Darat Belum Diputuskan, Tunggu Regulasi Kemenhub

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Sabtu (3/9) lalu. Namun hingga kini, belum ada penetapan tarif baru untuk angkutan darat, seperti angkutan kota (Angkot), bus antar kota dalam provinsi (AKDP), maupun bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/