Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya mendengar amar tuntutan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari jaksa penuntut umum usai 5 kali ditunda pembacaannya di Pengadilan Negeri Stabat. Dalam amar tuntutan JPU, Terbit dituntut dengan kurungan penjara selama 14 tahun.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Langkat akhirnya menyatakan banding atas vonis terdakwa Terbit Rencana dalam perkara kepemilikan satwa dilindungi, yang sudah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka. Kali ini, pria yang akrab disapa Cana ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) alias Cana, diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6). Pemeriksaan ini terkait dugaan kepemilikan satwa yang dilindungi.
Direktur CV Nizhami Muara Perangin-angin mengaku berbuat salah, karena memberikan suap kepada Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana. “Saya tahu yang saya lakukan salah, tidak mengindahkan program pemerintah untuk memberantas korupsi,” kata Muara saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6).
LANGKAT, SUMUTPOS.CO-Terbit Rencana PA terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat periode 2020-2025, dalam gelar Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar...
SUMUTPOS.CO - Partai Bulan Bintang Kabupaten Langkat menetapkan pilihan dengan mengusung Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Terbit Rencana sebagai calon Bupati Langkat. Pilihan itu berdasarkan...