Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Binjai terkait banding yang dilakukan terdakwa Fahrul Razi (22) dan Mujibur Rahman (22) warga Aceh Timur melalui penasihat hukumnya. Humas Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra Bangsa menjelaskan, kedua terdakwa tetap dinyatakan menerima hukuman pidana mati.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Bandar narkoba jenis sabu-sabu kelas kakap yang juga terpidana mati, Togiman alias Toge, alias Tony (60), kembali dituntut hukuman mati oleh...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap seorang terpidana mati, Daud alias Athiam dengan hukuman penjara selama empat tahun atas...
JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Jaksa Agung H M. Prasetyo membuktikan janjinya akan melakukan eksekusi terpidana mati gelombang dua pasca Konferensi Asia Afrika (KAA). Tak tanggung-tanggung,...