35 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Terpidana Mati Dituntut Hukuman Mati

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG_Terdakwa kasus pengendali peredaran 26 Kg sabu dari Lapas, Tugiman mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/12). Tugiman merupakan terpidana mati kasus sabu sebanyak 25 Kg, dan kembali dituntut hukuman mati dalam kasus pengendali peredaran 26 Kg sabu dari Lapas pada sidang tersebut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bandar narkoba jenis sabu-sabu kelas kakap yang juga terpidana mati, Togiman alias Toge, alias Tony (60), kembali dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus peredaran sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12). Dalam kasus ini, Toge berperan sebagai pengendali pengiriman 25 kilogram sabu-sabu yang dilakukannya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta.

Selain Toge, 4 terdakwa lainnya dalam pengiriman sabu-sabu itu dituntut hukuman seumur hidup, termasuk seorang terpidana kasus narkotika Thomson Hutabarat. Dan 3 lainnya, kurir yang berada di luar penjara, yakni Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto.

Tuntutan terhadap kelima terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran. Ia menyatakan, Toge, Thomson, Abdul, Wagimun, dan Sugiarto telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai narkotika goloang IA bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram,” tutur Dewi.

Setelah mendengarkan tuntutan, JPU memberi kesempatan kepada kelima terdakwa untuk membela diri. Pledoi dijadwalkan disampaikan pekan depan.

Seperti diketahui, kasus yang melibatkan para terdakwa ini diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut pada 14 Mei 2017 lalu di pool Bus Kurnia, Jalan Gatot Subroto Medan.

Di lokasi tersebut, petugas menangkap Abdul, Wagimun, dan Sugiarto. Mereka memasukkan sabu tersebut ke dalam fiber pendingin ikan yang dibawa menggunakan mobil pickup BK 9615 CM. Dari penyelidikan, diketahui narkoba tersebut dipesan Toge yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjunggusta, dari Ayum, seorang bandar narkoba asal Malaysia.

Data diperoleh, kasus ini menambah deretan keterlibatan Togiman dalam kasus peredaran narkoba.

Pria ini sebelumnya merupakan narapidana perkara narkotika yang tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara di Lapas Kelas II B Lubukpakam, Deliserdang, Sumut. Ia kemudian ditangkap kembali karena mengatur peredaran 21,425 kilogram sabu-sabu, dan 44.849 butir pil ekstasi. Hukuman mati dijatuhkan hakim agung kepadanya.

Terkait kasus 21,425 kilogram sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi ini, Toge juga mencoba melakukan penyuapan. Ia pun dihukum 12 tahun penjara, dan dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, karena memberikan Rp2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.(lyn/jpg/gus/adz)

 

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG_Terdakwa kasus pengendali peredaran 26 Kg sabu dari Lapas, Tugiman mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/12). Tugiman merupakan terpidana mati kasus sabu sebanyak 25 Kg, dan kembali dituntut hukuman mati dalam kasus pengendali peredaran 26 Kg sabu dari Lapas pada sidang tersebut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bandar narkoba jenis sabu-sabu kelas kakap yang juga terpidana mati, Togiman alias Toge, alias Tony (60), kembali dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus peredaran sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12). Dalam kasus ini, Toge berperan sebagai pengendali pengiriman 25 kilogram sabu-sabu yang dilakukannya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta.

Selain Toge, 4 terdakwa lainnya dalam pengiriman sabu-sabu itu dituntut hukuman seumur hidup, termasuk seorang terpidana kasus narkotika Thomson Hutabarat. Dan 3 lainnya, kurir yang berada di luar penjara, yakni Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto.

Tuntutan terhadap kelima terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran. Ia menyatakan, Toge, Thomson, Abdul, Wagimun, dan Sugiarto telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai narkotika goloang IA bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram,” tutur Dewi.

Setelah mendengarkan tuntutan, JPU memberi kesempatan kepada kelima terdakwa untuk membela diri. Pledoi dijadwalkan disampaikan pekan depan.

Seperti diketahui, kasus yang melibatkan para terdakwa ini diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut pada 14 Mei 2017 lalu di pool Bus Kurnia, Jalan Gatot Subroto Medan.

Di lokasi tersebut, petugas menangkap Abdul, Wagimun, dan Sugiarto. Mereka memasukkan sabu tersebut ke dalam fiber pendingin ikan yang dibawa menggunakan mobil pickup BK 9615 CM. Dari penyelidikan, diketahui narkoba tersebut dipesan Toge yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjunggusta, dari Ayum, seorang bandar narkoba asal Malaysia.

Data diperoleh, kasus ini menambah deretan keterlibatan Togiman dalam kasus peredaran narkoba.

Pria ini sebelumnya merupakan narapidana perkara narkotika yang tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara di Lapas Kelas II B Lubukpakam, Deliserdang, Sumut. Ia kemudian ditangkap kembali karena mengatur peredaran 21,425 kilogram sabu-sabu, dan 44.849 butir pil ekstasi. Hukuman mati dijatuhkan hakim agung kepadanya.

Terkait kasus 21,425 kilogram sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi ini, Toge juga mencoba melakukan penyuapan. Ia pun dihukum 12 tahun penjara, dan dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, karena memberikan Rp2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.(lyn/jpg/gus/adz)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/