Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemarin (16/4) menjelaskan, pencairan THR dimulai pada periode 10 hari sebelum Idul Fitri.
SUMUTPOS.CO - Kabar gembira menghampiri ASN Pemko Medan. Sebab, THR yang mereka ditunggu-tunggu sudah dicairkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota...
SUMUTPOS.CO - Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya, THR yang dibayarkan tak...