Terpidana mati kasus narkotika, Khalif Raja bin Sudasri dan terpidana seumur hidup Ahmad Andika Fiezza Siregar (berkas terpisah) kembali diadili. Kali ini, keduanya disidangkan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) , di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/3).
JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar transaksi uang sebesar Rp 6,4 triliun hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan bandar narkoba...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap seorang terpidana mati, Daud alias Athiam dengan hukuman penjara selama empat tahun atas...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan banding atas putusan terhadap AKP Ichwan Lubis, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari seorang bandar...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Â Mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, yang menjadi terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU), divonis hukuman...