Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sumut 2023 sebesar Rp2.710.493,93 atau naik 7,45 persen dibanding UMP 2022, Rp2.522.609,94. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut belum memutuskan, apakah menerima atau menolak penetapan besaran UMP 2023 tersebut. Pasalnya, Apindo menolak dasar penentuan UMP tahun 2023 tersebut.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023. Adapun besaran UMP tahun depan Rp2.710.493,93, naik sebesar Rp187.883,99 atau 7,45 persen dari UMP 2022, Rp2.522.609,94.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menetapkan kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2023 sebesar 7,45 persen atau mengalami kenaikan Rp187.883,99.
"Saya hanya menghitung hanya presentasenya. Sudah saya tandatangani untuk sumut adalah 7,45 persen," sebut Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kepada wartawan, Senin (28/11) sore.