25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

UMP Sumut 2023 Naik 7,45 Persen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menetapkan kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2023 sebesar 7,45 persen atau mengalami kenaikan Rp187.883,99.

“Saya hanya menghitung hanya presentasenya. Sudah saya tandatangani untuk sumut adalah 7,45 persen,” sebut Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kepada wartawan, Senin (28/11) sore.

Keputusan Gubernur soal UMP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa UMP 2022 Rp2.522.609,94 naik menjadi Rp 2.710.493,93.

Mantan Pangkostrad itu, mengakui bahwa kenaikan UMP yang ditetapkan ini, belum menyampaikan rasa harapan kaum buruh di Sumut. Namun, Gubernur Edy mengatakan hal ini, yang terbaik dari yang diajukan.

“Kalau seseui dengan harapan buruh pasti tidak. Tetapi ini langkah yang terbaik, baik kita mempertimbangkan perusaahan, muapun kebutuhan yang sangat minimal untuk para buruh,” jelas Gubernur Edy.

Gubernur Edy mengungkapkan bahwa seluruh perusahaan di Sumut untuk dapat melakukan penyesuaian upah sesuai dengan penetapan UMP atau UMK di masing-masing daerah.

“Belum bisa kita gunakan, karena kita memang sedang menghitung hitung harus pasti,” kata Gubernur Edy. (gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menetapkan kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2023 sebesar 7,45 persen atau mengalami kenaikan Rp187.883,99.

“Saya hanya menghitung hanya presentasenya. Sudah saya tandatangani untuk sumut adalah 7,45 persen,” sebut Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kepada wartawan, Senin (28/11) sore.

Keputusan Gubernur soal UMP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa UMP 2022 Rp2.522.609,94 naik menjadi Rp 2.710.493,93.

Mantan Pangkostrad itu, mengakui bahwa kenaikan UMP yang ditetapkan ini, belum menyampaikan rasa harapan kaum buruh di Sumut. Namun, Gubernur Edy mengatakan hal ini, yang terbaik dari yang diajukan.

“Kalau seseui dengan harapan buruh pasti tidak. Tetapi ini langkah yang terbaik, baik kita mempertimbangkan perusaahan, muapun kebutuhan yang sangat minimal untuk para buruh,” jelas Gubernur Edy.

Gubernur Edy mengungkapkan bahwa seluruh perusahaan di Sumut untuk dapat melakukan penyesuaian upah sesuai dengan penetapan UMP atau UMK di masing-masing daerah.

“Belum bisa kita gunakan, karena kita memang sedang menghitung hitung harus pasti,” kata Gubernur Edy. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/