Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih melaporkan sebuah akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor: STTLP/B/301/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 23 Februari 2026.
Terdakwa Sevinia alias Selvina (24) dituntut jaksa 3 tahun penjara. Ibu rumah tangga (IRT) ini dinilai terbukti mencemarkan nama baik korban Franky, melalui media sosial (Medsos), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/1).
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Terdakwa Martinus Gulo disebut telah memosting fitnah di jejaring sosial facebook. Hal itu diungkapkan saksi ahli dari Departemen Agama (Depag) Kota...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pelaku penghina suku Batak di media sosial (medsos) belum tertangkap. Hingga kini, Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut terus berupaya memburu...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Akun Facebook atas nama Faisal Abdi menyulut kemarahan suku Batak. Pasalnya ia memosting media sosial (medsos), yang dianggap telah menyinggung dan...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos). Hal itu disampaikannya dalam kunjungan silaturahmi ke...
SUMUTPOS.CO - Tak hanya Himma, Amaralsyah Dalimunthe seorang satpam Bank Sumut, juga ditangkap terkait ujaran kebencian. Amaralsyah ditangkap Polres Simalungun juga di kediamannya di...
SUMUTPOS.CO - Pihak rektorat USU mendukung Polda Sumut mengusut tuntas kasus Himma yang menyebut bom Surabaya pengalihan isu. Sementara ini, Himma dicopot dari jabatan...
SUMUTPOS.CO - Unggah postingan di akun Facebook yang menyebut aksi teror bom di Surabaya sebagai pengalihan isu, dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara...
SUMUTPOS.CO  – Prof. Tamim Pardede diduga telah melakukan pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ahli biokimia itu diduga menyerbarkan berita bohong dan memfitnah Presiden Joko...