30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Menyesal, Dosen USU Ambruk

Foto: Gusman/Sumut Pos
DOSEN DITANGKAP: Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja memaparkan tersangka ujaran kebencian, Himma Dewiana Lubis, yang merupakan dosen USU di Mapolda Sumut, Minggu (20/5).

SUMUTPOS.CO – Unggah postingan di akun Facebook yang menyebut aksi teror bom di Surabaya sebagai pengalihan isu, dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis alias Himma, ditangkap aparat Poldasu. Ia pun diperiksa secara intensif. Mengaku menyesal, dan diduga syok karena tak menyangka akan terjerat hukum, dosen ini pun ambruk usai diperiksa polisi.

“Saya sangat menyesal. Karena sebetulnya saya cuma mengcopy, itu bukan tulisan saya. Kalau bisa pesan saya kepada siapapun… jangan asal membagikan status orang lain. Karena dengan ini yang menyeret saya menjadi tersangka,” ujar Himma terbata-bata, Minggu (20/5).

Usai menyesali perbuatannya, dosen USU ini pun ambruk hingga harus mendapatkan pertolongan.

Himma ditangkap personil Dirkrimsus Poldasu dari kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Sabtu (19/5).

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pascaserangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5) di Surabaya, Himma menulis di akun facebooknya, bahwa ledakan bom itu skenario pengalihan yang sempurna dari ganti presiden tahun 2019.

Postingan itu kemudian menjadi viral dan mengundang beragam reaksi dari masyarakat.

Setelah postingannya viral, Himma yang juga diketahui bergelar Magister ini pun langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingannya telanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring. “Himma ditangkap dalam perkara dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)..

Foto: Gusman/Sumut Pos
DOSEN DITANGKAP: Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja memaparkan tersangka ujaran kebencian, Himma Dewiana Lubis, yang merupakan dosen USU di Mapolda Sumut, Minggu (20/5).

SUMUTPOS.CO – Unggah postingan di akun Facebook yang menyebut aksi teror bom di Surabaya sebagai pengalihan isu, dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis alias Himma, ditangkap aparat Poldasu. Ia pun diperiksa secara intensif. Mengaku menyesal, dan diduga syok karena tak menyangka akan terjerat hukum, dosen ini pun ambruk usai diperiksa polisi.

“Saya sangat menyesal. Karena sebetulnya saya cuma mengcopy, itu bukan tulisan saya. Kalau bisa pesan saya kepada siapapun… jangan asal membagikan status orang lain. Karena dengan ini yang menyeret saya menjadi tersangka,” ujar Himma terbata-bata, Minggu (20/5).

Usai menyesali perbuatannya, dosen USU ini pun ambruk hingga harus mendapatkan pertolongan.

Himma ditangkap personil Dirkrimsus Poldasu dari kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Sabtu (19/5).

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pascaserangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5) di Surabaya, Himma menulis di akun facebooknya, bahwa ledakan bom itu skenario pengalihan yang sempurna dari ganti presiden tahun 2019.

Postingan itu kemudian menjadi viral dan mengundang beragam reaksi dari masyarakat.

Setelah postingannya viral, Himma yang juga diketahui bergelar Magister ini pun langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingannya telanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring. “Himma ditangkap dalam perkara dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)..

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/