31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Langgar UU ITE, Satpam Bank Ditangkap Polisi

Foto: Gusman/Sumut Pos
DOSEN DITANGKAP: Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja memaparkan tersangka ujaran kebencian, Himma Dewiana Lubis, yang merupakan dosen USU di Mapolda Sumut, Minggu (20/5).  Selain Himma, oknum satpam berinisial AD (46) juga sudah ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian.

SUMUTPOS.CO – Tak hanya Himma, Amaralsyah Dalimunthe seorang satpam Bank Sumut, juga ditangkap terkait ujaran kebencian. Amaralsyah ditangkap Polres Simalungun juga di kediamannya di Jalan Karya Bakti, Serbelawan, Kecamatan Batu Nangar, Simalungun, Jumat (18/5).

Amaralsyah dalam akun facebook miliknya memposting, di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu.

Polres Simalungun yang mendapat info tersebut, melakukan penelusuran dan menangkap Amaralsyah setelah sebelumnya Polisi membuat laporan terlebih dahulu. “Status itu telah melukai perasaan polisi dan juga keluarga korban terorisme,” kata Kabid Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangan persnya di Mapoldasu Jalan Sisingmamgaraja, Medan, Minggu (20/5/2018).

Oknum satpam berinisial AD (46) itu kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga ditahan. “Tersangka kini sudah ditahan,” jelas Tatan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti HP dan flashdisk milik tersangka.(mag-1/gus/wiw)

 

 

Foto: Gusman/Sumut Pos
DOSEN DITANGKAP: Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja memaparkan tersangka ujaran kebencian, Himma Dewiana Lubis, yang merupakan dosen USU di Mapolda Sumut, Minggu (20/5).  Selain Himma, oknum satpam berinisial AD (46) juga sudah ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian.

SUMUTPOS.CO – Tak hanya Himma, Amaralsyah Dalimunthe seorang satpam Bank Sumut, juga ditangkap terkait ujaran kebencian. Amaralsyah ditangkap Polres Simalungun juga di kediamannya di Jalan Karya Bakti, Serbelawan, Kecamatan Batu Nangar, Simalungun, Jumat (18/5).

Amaralsyah dalam akun facebook miliknya memposting, di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu.

Polres Simalungun yang mendapat info tersebut, melakukan penelusuran dan menangkap Amaralsyah setelah sebelumnya Polisi membuat laporan terlebih dahulu. “Status itu telah melukai perasaan polisi dan juga keluarga korban terorisme,” kata Kabid Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangan persnya di Mapoldasu Jalan Sisingmamgaraja, Medan, Minggu (20/5/2018).

Oknum satpam berinisial AD (46) itu kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga ditahan. “Tersangka kini sudah ditahan,” jelas Tatan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti HP dan flashdisk milik tersangka.(mag-1/gus/wiw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/