Pengesahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024, tertunda gara-gara Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua sedang berada di Luar Negeri. Atas ketidakhadiran Wali Kota dalam Rapat Paripurna pengesahan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 itu, DPRD Gunungsitoli menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tembusan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).