30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Wali Kota Gunungsitoli di Luar Negeri, Pengesahan APBD 2024 Terkendala

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Pengesahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024, tertunda gara-gara Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua sedang berada di Luar Negeri. Atas ketidakhadiran Wali Kota dalam Rapat Paripurna pengesahan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 itu, DPRD Gunungsitoli menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tembusan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).

“Ini tentunya sangat merugikan kita sebagai warga Kota Gunungsitoli,” kata Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Gunungsitoli, Markus K Hulu dalam keterangan persnya yang diterima SumutPos.co, Jumat (8/12/2023) malam.

Menurut Markus, sekitar dua tahun terakhir, Wali Kota Gunungsitoli sering melakukan perjalanan keluar negeri. Dia memperkirakan, hampir 40 kali Lakhomizaro Zebua ke luar negeri dan diduga tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terakhir wali kota berangkat pada 26 Oktober 2023, dan sampai sekarang belum kunjung pulang dari luar negeri,” ujarnya.

“Kami kurang tahu, apakah dia dalam keadaan sakit atau ada kegiatan lain di luar negeri. Memang berdasarkan informasi yang kami dengar, dia sedang melakukan medical check up di Penang, Malaysia. Tapi, itupun kami tidak bisa pastikan,” terangnya.

Namun Markus merasa heran, selama wali kota di luar negeri, ada beberapa surat yang bersifat penting diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh wali kota. “Ini sangat aneh. Seperti Surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor: 14/10105/DPMD/2023 Perihal Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Desa se-Kota Gunungsitoli tertanggal 28 November 2023. Tentunya hal ini menimbulkan banyak asumsi publik, serta kuat dugaan bahwa surat tersebut keluar bukan ditandatangani wali kota. Karena sebulan terakhir wali kota berada di Penang, Malaysia,” ungkapnya.

Menurut Markus, jika Lakhomizaro Zebua sedang sakit, sehingga harus membutuhkan perawatan intensif dan tak bisa menjalankan roda pemerintahan, dia menyarankan agar mengundurkan diri saja. “Sudahlah, Kalau beliau sudah tidak mampu lagi akibat sakit dan jarang masuk kantor, jangan terlalu dipaksakan. Saran saya, mending beliau buat surat pengunduran diri saja, itu lebih terhormat dan jangan korbankan rakyatmu,” katanya.

Di sisi lain, Markus juga menerangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah yang berdasarkan pada Pasal 39 ayat 5 (lima) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam pasal itu dinyatakan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Penjabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia pun menyebutkan, permohonan izin ke luar negeri tentunya memiliki limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi. “Hal tersebut tidak serta merta dikeluarkan izin tanpa memenuhi prosedur dan ketentuan yang ada. Menurut Ketentuan, untuk bupati atau wali kota dan wakil-wakilnya harus mendapat izin dari menteri dalam negeri berdasar surat pengantar dari gubernur,” jelasnya.

Karenanya, dia mempertanyakan apakah Wali Kota Gunungsitoli ke luar negeri atas izin Mendagri? Markus pun berharap, Pj Gubsu Hassanudin dan Mendagri agar dapat memberikan peringatan atau teguran, bahkan mengusulkan pemberhentian Wali Kota Gunungsitoli, karena telah menyimpang dari ketentuan. “Mendagri harus konsekuen dan tegas terhadap kepala daerah yang bekerja tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Payung hukumnya jelas kok, yaitu melaksanakan UU No. 23 tahun 2014. Kita tunggu komitmen Mendagri,” tegasnya.

Yang tak kalah penting lagi, lanjut Markus, selain memberikan sanksi kepada kepala daerah dan pemerintah daerah, Kemendagri juga harus mewujudkan akuntabilitas dan transparansi tata keuangan daerah. “Perlu ditelusuri, atas dasar apa Wali Kota Gunungsitoli bepergian ke luar negeri secara berturut-turut. Termasuk dari mana sumber dana yang dipakai. Kami menunggu tindakan Mendagri selanjutnya,” tandasnya. (rel/adz)

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Pengesahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024, tertunda gara-gara Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua sedang berada di Luar Negeri. Atas ketidakhadiran Wali Kota dalam Rapat Paripurna pengesahan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 itu, DPRD Gunungsitoli menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tembusan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).

“Ini tentunya sangat merugikan kita sebagai warga Kota Gunungsitoli,” kata Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Gunungsitoli, Markus K Hulu dalam keterangan persnya yang diterima SumutPos.co, Jumat (8/12/2023) malam.

Menurut Markus, sekitar dua tahun terakhir, Wali Kota Gunungsitoli sering melakukan perjalanan keluar negeri. Dia memperkirakan, hampir 40 kali Lakhomizaro Zebua ke luar negeri dan diduga tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terakhir wali kota berangkat pada 26 Oktober 2023, dan sampai sekarang belum kunjung pulang dari luar negeri,” ujarnya.

“Kami kurang tahu, apakah dia dalam keadaan sakit atau ada kegiatan lain di luar negeri. Memang berdasarkan informasi yang kami dengar, dia sedang melakukan medical check up di Penang, Malaysia. Tapi, itupun kami tidak bisa pastikan,” terangnya.

Namun Markus merasa heran, selama wali kota di luar negeri, ada beberapa surat yang bersifat penting diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh wali kota. “Ini sangat aneh. Seperti Surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor: 14/10105/DPMD/2023 Perihal Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Desa se-Kota Gunungsitoli tertanggal 28 November 2023. Tentunya hal ini menimbulkan banyak asumsi publik, serta kuat dugaan bahwa surat tersebut keluar bukan ditandatangani wali kota. Karena sebulan terakhir wali kota berada di Penang, Malaysia,” ungkapnya.

Menurut Markus, jika Lakhomizaro Zebua sedang sakit, sehingga harus membutuhkan perawatan intensif dan tak bisa menjalankan roda pemerintahan, dia menyarankan agar mengundurkan diri saja. “Sudahlah, Kalau beliau sudah tidak mampu lagi akibat sakit dan jarang masuk kantor, jangan terlalu dipaksakan. Saran saya, mending beliau buat surat pengunduran diri saja, itu lebih terhormat dan jangan korbankan rakyatmu,” katanya.

Di sisi lain, Markus juga menerangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah yang berdasarkan pada Pasal 39 ayat 5 (lima) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam pasal itu dinyatakan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Penjabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia pun menyebutkan, permohonan izin ke luar negeri tentunya memiliki limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi. “Hal tersebut tidak serta merta dikeluarkan izin tanpa memenuhi prosedur dan ketentuan yang ada. Menurut Ketentuan, untuk bupati atau wali kota dan wakil-wakilnya harus mendapat izin dari menteri dalam negeri berdasar surat pengantar dari gubernur,” jelasnya.

Karenanya, dia mempertanyakan apakah Wali Kota Gunungsitoli ke luar negeri atas izin Mendagri? Markus pun berharap, Pj Gubsu Hassanudin dan Mendagri agar dapat memberikan peringatan atau teguran, bahkan mengusulkan pemberhentian Wali Kota Gunungsitoli, karena telah menyimpang dari ketentuan. “Mendagri harus konsekuen dan tegas terhadap kepala daerah yang bekerja tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Payung hukumnya jelas kok, yaitu melaksanakan UU No. 23 tahun 2014. Kita tunggu komitmen Mendagri,” tegasnya.

Yang tak kalah penting lagi, lanjut Markus, selain memberikan sanksi kepada kepala daerah dan pemerintah daerah, Kemendagri juga harus mewujudkan akuntabilitas dan transparansi tata keuangan daerah. “Perlu ditelusuri, atas dasar apa Wali Kota Gunungsitoli bepergian ke luar negeri secara berturut-turut. Termasuk dari mana sumber dana yang dipakai. Kami menunggu tindakan Mendagri selanjutnya,” tandasnya. (rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/