Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat sekaligus Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan soal transformasi budaya kerja dan hemat energi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) menerapkan Work From Home (WFO) dan Work From Office (WFO) setiap hari Jumat.
Plt Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan (Sekwan), Erisda Hutasoit, menjelaskan bahwa dalam dua kali hari Jumat, pihaknya menerapkan WFO terhadap 89 persen Aparatur Sipil Negara (ASN). “Total ASN kita (Setwan DPRD Medan) sebanyak 163 orang, yang WFH 128 orang dan WFO 35 orang,” jelasnya, Rabu (22/4/2026).
Erisda mengatakan, jumlah yang sama kemungkinan juga akan diterapkan pada Jumat 24 April 2026. “Kemungkinan besar tidak ada perubahan untuk jumlahnya. Karena kalau sesuai aturan, yang tidak boleh WFH itu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) maupun pejabat administrator, dan saya serta Kabag lainnya juga selalu masuk setiap hari Jumat,” katanya.
Untuk petugas outsourcing seperti petugas keamanan dan kebersihan, Erisda mengaku jumlah yang ada saat ini belum termasuk petugas outsourcing. “Yang outsourcing nanti akan kita atur lagi. Untuk perkembangan selanjutnya akan saya info lagi. Yang jelas kita komitmen menjalankan kebijakan edaran Pak Wali, termasuk hemat energi dengan mematikan sebagian listrik di ruangan yang tidak digunakan,” pungkasnya. (map/ila)
Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat sekaligus Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan soal transformasi budaya kerja dan hemat energi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) menerapkan Work From Home (WFO) dan Work From Office (WFO) setiap hari Jumat.
Plt Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan (Sekwan), Erisda Hutasoit, menjelaskan bahwa dalam dua kali hari Jumat, pihaknya menerapkan WFO terhadap 89 persen Aparatur Sipil Negara (ASN). “Total ASN kita (Setwan DPRD Medan) sebanyak 163 orang, yang WFH 128 orang dan WFO 35 orang,” jelasnya, Rabu (22/4/2026).
Erisda mengatakan, jumlah yang sama kemungkinan juga akan diterapkan pada Jumat 24 April 2026. “Kemungkinan besar tidak ada perubahan untuk jumlahnya. Karena kalau sesuai aturan, yang tidak boleh WFH itu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) maupun pejabat administrator, dan saya serta Kabag lainnya juga selalu masuk setiap hari Jumat,” katanya.
Untuk petugas outsourcing seperti petugas keamanan dan kebersihan, Erisda mengaku jumlah yang ada saat ini belum termasuk petugas outsourcing. “Yang outsourcing nanti akan kita atur lagi. Untuk perkembangan selanjutnya akan saya info lagi. Yang jelas kita komitmen menjalankan kebijakan edaran Pak Wali, termasuk hemat energi dengan mematikan sebagian listrik di ruangan yang tidak digunakan,” pungkasnya. (map/ila)