27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik

P2TL Cegah Pelanggaran  Sesuai Golongan

Penggunaan aliran listrik secara tidak sah, agaknya telah menjadi fenomena sosial masyarakat. Boleh jadi, hampir di semua unit-unit PLN selalu ditemukan adanya perilaku pencurian listrik. Tindakan pencurian tersebut tidak hanya merugikan PT PLN (Persero) sebagai pemasok tenaga listrik, namun juga sangat merugikan pelanggan, misalnya kualitas tegangan menjadi turun. Melihat betapa merugikan pemakaian energi listrik secara ilegal, maka PLN membentuk tim P2TL yang dahulunya disebut OPAL.

Pelaksanaan P2TL tersebut berlandaskan pada peraturan baru Nomor 234.K/DIR/2008 mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yaitu : terdapat 2 (dua) jenis penyimpangan pemakaian tenaga listrik, yaitu Pelanggaran dan Kelainan. Kemudian terdapat 3 golongan Pelanggaran : P I, P II dan P III. Selanjutnya terdapat 3 golongan Kelainan : K I, K II dan K III.

Berikut penjelasan rincian jenis dan golongan penyimpangan Pelanggaran, yaitu :

  1. Pelanggaran Golongan I (P I) yaitu apabila Pelanggan melakukan salah satu atau lebih hal-hal untuk mempengaruhi batas daya, misalnya segel pada Alat Pembatas hilang, rusak,  atau tidak sesuai dengan aslinya.
  2. Pelanggaran Golongan II (P II) yaitu apabila Pelanggan melakukan salah satu atau lebih hal-hal untuk mempengaruhi pengukuran energi, misalnya berikut alat pengukur atau perlengkapannya tidak berfungsi sebagaimana mestinya walaupun semua Segel dalam keadaan lengkap dan baik.
  3. Pelanggaran Golongan III (P III) yaitu apabila Pelanggan melakukan salah satu atau lebih hal-hal untuk mempengaruhi batas daya dan energi, misalnya melakukan Sambungan Langsung ke Instalasi Pelanggan dari Instalasi PLN sebelum APP.

Kemudian berikut penjelasan rincian jenis dan golongan penyimpangan Kelainan, yaitu :

  1. Pelanggaran Kelainan I (K I) yaitu apabila pemakaian Kelainan karena peruntukan tenaga listrik tidak sesuai dengan golongan tarif pada alas hak yang sah/surat perjanjian jual beli tenaga listrik.
  2. Pelanggaran Kelainan II (K II) yaitu terjadi kelainan pada APP dan atau perlengkapan APP bukan karena melainkan karena kondisi alam dan atau keterbatasan PLN atau kejadian diluar kendali Pelanggan maupun PLN, misalnya terbukti sejumlah energi yang telah digunakan Pelanggan tidak terukur karena kerusakan APP namun segel masih dalam keadaan baik.
  3. Pelanggaran Kelainan III (K III) yaitu apabila terjadi Kelainan pada APP atau perlengkapan APP karena kondisi alam atau keterbatasan PLN diluar kendali Pelanggan maupun PLN, misalnya segel atau tera segel APP belum terpasang.

Selanjutnya, kami mengharapkan kerjasama kepada Anda apabila Anda telah melihat suatu penggunaan aliran tenaga listrik yang tidak benar maka sampaikan informasi tersebut kepada PLN Area Pelayanan terdekat secara detail dan jelas, kerahasiaan identitas Anda akan terjaga.

Pada akhirnya, gunakanlah listrik ditempat Anda secara baik dan benar sesuai peruntukannya. (*)

P2TL Cegah Pelanggaran  Sesuai Golongan

Penggunaan aliran listrik secara tidak sah, agaknya telah menjadi fenomena sosial masyarakat. Boleh jadi, hampir di semua unit-unit PLN selalu ditemukan adanya perilaku pencurian listrik. Tindakan pencurian tersebut tidak hanya merugikan PT PLN (Persero) sebagai pemasok tenaga listrik, namun juga sangat merugikan pelanggan, misalnya kualitas tegangan menjadi turun. Melihat betapa merugikan pemakaian energi listrik secara ilegal, maka PLN membentuk tim P2TL yang dahulunya disebut OPAL.

Pelaksanaan P2TL tersebut berlandaskan pada peraturan baru Nomor 234.K/DIR/2008 mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yaitu : terdapat 2 (dua) jenis penyimpangan pemakaian tenaga listrik, yaitu Pelanggaran dan Kelainan. Kemudian terdapat 3 golongan Pelanggaran : P I, P II dan P III. Selanjutnya terdapat 3 golongan Kelainan : K I, K II dan K III.

Berikut penjelasan rincian jenis dan golongan penyimpangan Pelanggaran, yaitu :

  1. Pelanggaran Golongan I (P I) yaitu apabila Pelanggan melakukan salah satu atau lebih hal-hal untuk mempengaruhi batas daya, misalnya segel pada Alat Pembatas hilang, rusak,  atau tidak sesuai dengan aslinya.
  2. Pelanggaran Golongan II (P II) yaitu apabila Pelanggan melakukan salah satu atau lebih hal-hal untuk mempengaruhi pengukuran energi, misalnya berikut alat pengukur atau perlengkapannya tidak berfungsi sebagaimana mestinya walaupun semua Segel dalam keadaan lengkap dan baik.
  3. Pelanggaran Golongan III (P III) yaitu apabila Pelanggan melakukan salah satu atau lebih hal-hal untuk mempengaruhi batas daya dan energi, misalnya melakukan Sambungan Langsung ke Instalasi Pelanggan dari Instalasi PLN sebelum APP.

Kemudian berikut penjelasan rincian jenis dan golongan penyimpangan Kelainan, yaitu :

  1. Pelanggaran Kelainan I (K I) yaitu apabila pemakaian Kelainan karena peruntukan tenaga listrik tidak sesuai dengan golongan tarif pada alas hak yang sah/surat perjanjian jual beli tenaga listrik.
  2. Pelanggaran Kelainan II (K II) yaitu terjadi kelainan pada APP dan atau perlengkapan APP bukan karena melainkan karena kondisi alam dan atau keterbatasan PLN atau kejadian diluar kendali Pelanggan maupun PLN, misalnya terbukti sejumlah energi yang telah digunakan Pelanggan tidak terukur karena kerusakan APP namun segel masih dalam keadaan baik.
  3. Pelanggaran Kelainan III (K III) yaitu apabila terjadi Kelainan pada APP atau perlengkapan APP karena kondisi alam atau keterbatasan PLN diluar kendali Pelanggan maupun PLN, misalnya segel atau tera segel APP belum terpasang.

Selanjutnya, kami mengharapkan kerjasama kepada Anda apabila Anda telah melihat suatu penggunaan aliran tenaga listrik yang tidak benar maka sampaikan informasi tersebut kepada PLN Area Pelayanan terdekat secara detail dan jelas, kerahasiaan identitas Anda akan terjaga.

Pada akhirnya, gunakanlah listrik ditempat Anda secara baik dan benar sesuai peruntukannya. (*)

Artikel Terkait

Permintaan Sambung Baru

Listrik Sering ‘Lompat’

Karaoke Disinyalir Mencuri Arus Listrik

Mohon Dipasang Tiang Listrik

Terpopuler

Artikel Terbaru

/