Harus diakui, salah satu penyebab listrik padam mendadak akibat loses energi listrik yang di antaranya disebabkan pencurian arus listrik. Untuk menertibkan pencurian arus listrik yang marak terjadi, langkah tepat diambil PT PLN (Persero) dengan membentuk Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Nah, P2TL sendiri disyahkan melalui Peraturan Menteri ESDM RI No 07 tahun 2010 tanggal 30 Juni 2010. Lalu, melalui Keputusan Direksi No 234.K/DIR/2008 tanggal 23 Juli 2008 tentang P2TL yang disyahkan oleh Keputusan Direktur Jendral Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor : 318-12/20/600.I/2008 tanggal 11 Agustus 2008.
Sedangkan mengenai sanksi bagi pelanggan dan non pelanggan yang melakukan penyimpangan dan kelainan dalam penggunaan pemakaian tenaga listrik, adalah sebagai berikut:
Sanksi bagi pelanggan yang melakukan pelanggaran atau didapati kelainanan
- Pemutusan Sementara
Pemutusan sementara adalah penghentian untuk sementara penyaluran tenaga listrik ke instalasi pelanggan. - Pembongkaran Rampung
Pembongkaran rampung adalah penghentian untuk seterusnya penyaluran Tenaga listrik ke instalasi pelanggan dengan mengambil seluruh Instalasi PLN yang dipergunakan untuk penyaluran tenaga listrik ke instalasi pelanggan. - Pembayaran Tagihan Susulan.
Tagihan Susulan (TS) adalah tagihan yang dikenakan kepada pelanggan sebagai akibat adanya Pelanggaran atau Kelainan Pemakai Tenaga Listrik yang dipasok dari PLN. - Pembayaran Biaya P2TL dan lainnya Pembayaran Biaya P2TL. meliputi bea materai, biaya penyegelan kembali, biaya penggantian material dan pemasangan atas SL dan atau APP dan atau perlengkapan APP yang harus diganti beserta kewajiban lainnya seperti tunggakan listrik dan biaya mutasi pelanggan.
Berikut penjelasan sanksi bagi non pelanggan yang memakai tenaga listrik tanpa berdasararkan alas hak yang sah, yaitu :
- Pemutusan Rampung
Pemutusan Rampung adalah penghentian untuk seterusnya penyaluran tenaga listrik ke instalasi Bukan Pelanggan dengan memutus saluran seluruh peralatan untuk penyaluran tenaga listrik ke instalasi Bukan Pelanggan. - Pembayaran Ganti Rugi Pemakaian Tenaga Listrik.
Ganti Rugi adalah biaya yang harus dibayar oleh Bukan Pelanggan baik orang atau Badan Usaha atau Badan/lembaga lain yang menghuni atau bertanggung jawab atas persil/bangunan tersebut atas pemakaian tenaga listrik secara ilegal.
Apabila bukan pelanggan tersebut tidak membayar ganti rugi atas pemakaian aliran listrik ilegal tersebut maka penyelesaiannya akan diserahkan kepada pihak yang berwajib. - Pembayaran Biaya P2TL dan lainnya.
Selanjutnya, kami mengharapkan kerjasama kepada Anda apabila Anda telah melihat suatu penggunaan aliran tenaga listrik yang tidak benar maka sampaikan informasi tersebut kepada PLN Area Pelayanan terdekat secara detail dan jelas, kerahasiaan identitas Anda akan terjaga. Pada akhirnya, gunakanlah listrik ditempat Anda secara baik dan benar sesuai peruntukannya. (*)