06176899xxx
Halo PLN, saya pelanggan yang ingin memasang aliran listrik di rumah saya. Bagaimana agar saya tidak terkena sanksi pelanggaran (razia OPAL) atas segel-segel meteran dari pihak Bapak? Terima kasih.
Lindungi Segel Tera KWh Meter
DENGAN rasa memiliki serta menjaganya dengan baik atas segala fasilitas PT PLN (Persero) yang ada di wilayah hunian Anda, sebetulnya Anda telah melangkah dan berbuat demi kebaikan anda sendiri. Tentu saja rasa memiliki itu tak perlu dibebani kewajiban mengganti setiap fasilitas yang rusak. Telitilah perjanjian kontrak Anda dengan PT PLN (Persero). Disitu akan menjelaskan apa saja kewajiban Anda dan mana wewenang PT PLN (Persero).
Jika terjadi kerusakan atau kelainan pada jaringan instalasi milik PT PLN (Persero), APP atau SMP (Saluran Masuk Pelayanan). Laporlah secepatnya, lalu mintalah tanda bukti lapor dari petugas PT PLN (Persero) yang menerima laporan Anda. Sebut bahwa laporan Anda, tak digubris oleh petugas PT PLN (Persero) yang kemudian menyebabkan kerusakan yang lebih parah. Dengan surat bukti laporan Anda pada petugas PT PLN (Persero). Anda bukan cuma terbebas dari kesalahan yang mungkin bisa membawa Anda ke sanksi pelanggaran. Tapi Anda juga akan membantu mendisiplinkan petugas yang kurang tanggap. Petugas dengan mental kerja seperti itu, tentu akan terkena sanksi atas kelalaiannya.
Pada saat lainnya juga dibutuhkan partisipasi Anda. Misalnya pada waktu pemasangan baru atau penggantian APP. Pastikan kembali bahwa kondisi APP sesuai dengan yang tertulis pada Berita Acara Pemasangan APP. Coba teliti dengan seksama apakah segel tera kWh Meter, segel terminal kWh Meter, segel alat pembatas, serta segel kotak meter seluruhnya dalam keadaan lengkap.
Jaga dan lindungi seluruh segel-segel tadi, agar senantiasa lengkap dan asli milik PT PLN (Persero).
Raidir Sigalingging, SE
DM Komunikasi PT PLN
(Persero) Wilayah Sumut