BUKAN hanya masyarakat yang bisa merasa kecewa dengan PLN, PLN pun sesungguhnya gerah menghadapi pelanggan yang ribut-ribut apabila terkena sanksi penertiban penggunaan tenaga listrik (P2TL).
Acap kali ada keluhan dari masyarakat yang tidak terima karena listrik di rumahnya harus diputus , ditambah membayar denda, karena penertiban yang dilakukan oleh petugas. Alasan yang dikemukakan pun bermacam-macam. Mulai dari alasan sosial, yaitu tidak memiliki rasa solidaritas dan tidak ada rasa iba, hingga alasan PLN dituduh mengada-ada atau mengarang cerita melakukan pelanggaran.
Manager PT (PLN) Medan Wahyu Bintoro mengatakan, PLN hanya melakukan tugas dan menjalankan kewenangan. Hanya saja, pelanggan sering tidak memahami perjanjian saat awal menjadi pelanggan seperti yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Saat menjadi target operasi hingga akhirnya terbukti bersalah yang mengakibatkan aliran listrik harus diputus, kata dia, tentunya memang mengakibatkan rasa tidak nyaman, sehingga pelanggan menjadi tidak terima dan beberapa di antaranya membalikkan keadaan, seolah-olah PLN yang semena-mena.
Wahyu menyayangkan hal ini dan beranggapan, seharusnya pelanggan lebih teliti dengan proses jalannya listrik ke rumahnya sehingga tidak perlu menjadi target operasi. “Kalau menemukan ada kejanggalan sebaiknya segera laporkan ke unit PLN terdekat agar bisa diperiksa,” saran Wahyu.
Kebanyakan dari pelanggan terkena P2TL yang tidak bisa menerima pendisiplinan memang adalah pelanggan yang mengontrak atau membeli rumah yang sebelumnya sudah dialiri listrik. Pelanggan jenis ini biasanya tidak tahu-menahu dengan latar belakang masuknya listrik ke rumah mereka.
Jenis pelanggan lainnya adalah yang tidak mengerti apakah biro instalatir yang memasang instalasi di rumahnya bekerja sesuai aturan atau tidak. Sementara PLN hanya memeriksa bukti yang ada, bukan asal-usul masuknya listrik ke rumah setiap pelanggan.
Apabila pelanggan telanjur sudah terbukti melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara dan harus membayar denda, satu-satunya upaya yang bisa dilakukan PLN untuk meringankan beban adalah memberikan waktu bagi pelanggan untuk mencicil denda yang harus dibayarkan. Sementara untuk mengurangi jumlah denda yang harus dibayar, tidak memungkinkan untuk dilakukan karena sudah ada aturan hukumnya.
Wahyu mengimbau kepada pelanggan untuk meneliti aliran listrik yang ada di rumahnya masing-masing agar nantinya tidak meradang dan marah-marah kalau ternyata ditemukan keganjilan, sehingga terkena P2TL. Sesungguhnya PLN pun tidak senang bila pelanggan melakukan pelanggaran. “Alangkah baiknya kalau seluruh pelanggan memberi perhatian akan hal ini dan berlaku tertib, jadi tidak perlu ada yang ribut-ribut ke PLN,” pungkasnya. (*)