Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang terkena kasus P2TL. Dimana, P2TL merupakan salah satu program pemerintah, dalam hal ini PT PLN (Persero), untuk menekan susut/hilangnya listrik akibat pemakaian yang tidak bertanggung jawab. P2TL dilaksanakan secara rutin di suatu daerah/wilayah unit pelayanan PLN.
Dari pengalaman yang ada, banyak kasus P2TL yang menyebabkan pelanggan (pembeli rumah bekas) yang mendapatkan sanksi Tagihan Susulan, dimana pelanggan tersebut tidak tahu apa-apa. Padahal, dilakukan pelanggaran oleh pelanggan pemilik rumah sebelumnya.
Maka dari itu, ada beberapa tips bagi yang mau membeli atau menyewa rumah/ kantor/gedung/bangunan agar terhindar dari kasus pelanggaran Listrik / P2TL. Antara lain:
1. Periksa surat-surat kontrak perjanjian pemasangan lis trik.
2. Periksa Rekening Listrik, lunas atau masih nunggak.
3. Periksa APP atau kWh meter (Meteran):
- Segel Kotak box / OK : Harus Ada, Utuh dan Baik
- Segel KWH meter atau Alat ukurnya : Harus Ada, Utuh dan Baik
- MCB kWh harus sesuai dengan kontrak PLN.
Agar lebih tenang, lapor saja langsung ke kantor PLN dan temui petugas PLN (bukan calo), kemudian ajukan permohonan pemeriksaan lisrik rumah yang akan dibeli.
Setelah itu, minta dibuatkan surat pernyataan dari petugas PLN bahwa listrik pada rumah yang akan dibeli dalam kondisi normal (tidak ada pelanggaran). Nah, pada saat pemeriksaan listrik oleh petugas PLN, jangan lupa diajak pemilik/penjual rumah. Hal ini untuk menghindari kerugian yang dialami pemilik rumah yang baru. (*)