76988xxx
PLN mematikan lampu di daerah Polonia Medan paling sedikit sekali dalam seminggu, dengan alasan pemeliharaan jaringan. Seharusnya PLN mengumumkan pemeliharaan listrik di surat kabar Medan. Jangan harap lampunya dihidupkan kalau tidak telpon ke 123. Sudah jelas ini tidak sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang No : 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Dari: Sri di Polonia
Jawab: Sebelumnya PLN minta maaf atas ketidaknyamanan ini. Saat ini, cuaca di Medan tidak menentu dan sering kami travo listrik (pada tiang listrik) disambar petir, bahkan ada juga kabel tersentuh pohon yang menyebabkan aliran listrik terganggu. Untuk itu kami akan menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan di lapangan. Terimakasih.
Raidir Sigalingging
Deputi Manager Hukum dan Komunikasi
PT PLN (Persero) Wilayah Sumut