26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dunia Digital Memicu Kreatifitas

PADANGSIDEMPUAN, SUMUTPOS.CO – Kreatif di internet diawali berdamai dengan dunia digital, dan melaui dunia digital memicu kreatifitas. Bedanya orang kreatif dan tidak, adalah apabila mentok dengan sebuah kondisi problem, yang kreatif mampu beradaptasi. Sedangkan yang tidak hanya bisa mengeluh dan mengomel.

WEBINAR: Gubsu Edy Rahmayadi bersama narasumber Webinar Literasi Digital dengan tema Lindungi Diri dari Penipuan di Ruang Digital di Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, 4 Agustus 2021. (IST)

Hal itu dikatakan Aktivitas dan Seniman, Melanie Subono saat menjadi narasumber dalam Webinar Literasi Digital dengan tema Lindungi Diri dari Penipuan di Ruang Digital di Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, 4 Agustus 2021.

Dengan mengambil tema, Melanie menjelaskan positif di internet harus didasari dengan apakah penting tidaknya untuk dibagikan ke orang lain, bermanfaat atau tidak, serta perhatikan rekam jejak digital. “Di platform internet ada fungsi unfollow, block, mute karena itu adalah satu cara untuk menahan diri dan melindungi diri agar tetap positif di internet. Yang bisa mengamankan diri dari dunia digital dimulai dari diri sendiri,” jelas Melanie.

Sedangkan Web and Mobile Developer, Dionysius Santausa dalam sesi keamanan digital mengangkat tema Fungsi Keamanan dari PIN, Password, Two Factor Authentication, dan OTP. Dion menjelaskan cara untuk menjaga keamanan digital diantaranya, mempunyai password atau PIN dengan dua sampai tiga kombinasi yang unik dan bisa dihafal untuk diberbagai media sosial, email, dan bank online.

“Jangan sampai salah atau terlalu susah membuat PIN, karena jika salah dalam memasukan PIN sebanyak tiga kali dapat mengakibatkan kartu kredit terblokir,” pesannya.

Keamanan unggah foto dan data pribadi dengan cara, tidak unggah foto KTP, SIM, passport, tiket pesawat, atau segala dokumen yang tertera nomer, kode, atau QR khusus. Tidak unggah foto vulgar atau terbuka baik anak kecil maupun dewasa karena, foto-foto tersebut dapat beredar dimana saja dan kapan saja. “Kecanggihan teknologi dapat memanfaatkan data khusus tersebut untuk dimanipulasi menjadi pemalsuan bahkan bahan fitnah. Masyarakat tidak boleh lalai pada dunia maya,” jelasnya.

Untuk sesi Budaya Digital, Ketua Ikatan Pustakawan, Pengurus Komunikasi Literasi, dan Penulis Sejarah Sumatera Utara, Muhammad Zen Ajrai MM mengambil tema Mengenal Lebih Jauh Tentang UU ITE Terkait Perlindungan Data Pribadi. Zen menjabarkan rambu-rambu UU ITE, meliputi nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi KUPH, dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi melalui Sistem Elektronik.

Informasi atau dokumen elektronik yang melanggar peraturan perUndang-Undangan, meliputi pornografi, perjudian, pemerasan, kekerasan, pencemaran nama baik, provokasi SARA, berita bohong, dan pelanggaran kekayaan intelektual.

Data pribadi merupakan setiap data tentang kehidupan seseorng baik yang teridentifikasi maupun dapat diidentifikasi secara sendiri secara langsung maupun tidak langsung melalui elektronik maupun non elektronik. Data pribadi, mencakup nama lengkap, alamat, informasi kontak, riwayat pekerjaan, riwayat kartu kredit, kondisi medis, dan agama. Data pribadi yang harus dilindungi, berupa nomor kartu keluarga, nomor KTP, tanggal, bulan, dan tahun lahir, serta NIK ayah dan ibu kandung. “Privasi merupakan pihak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan kepada orang lain atau tidak,” tegasnya.

Sementara dalam sesi Etika Digital, Hasymi P Siregar (Forum Komunikasi Alumni Lintas Pondok Pesantren) mengangkat tema Bebas Namun Terbatas: Berekspresi di Media Sosial.Hasymi menjabarkan jenis-jenis ekspresi di dunia digital antara lain, menyatakan pendapat, karya ilmiah, dan kreasi.

Bentuk ekspresi di dunia digital meliputi, tulisan atau teks, gambar atau visual, suara atau audio, dan suara yang disertai dengan gambar (audio visual). Saluran berekspresi di dunia digital melalui sejumlah sarana meliputi, media sosial, televisi, radio, dan surat elektronik atau email. Kebebasan berekspesi sebagai salah satu hak asasi manusia (HAM), dimuat dalam konvensi hukum global yaitu Deklarasi Universal HAM oleh Perserikat Bangsa-Bangsa,” paparnya.

Ditambahkan, terdapat norma susila, agama, dan hukum sebagai rambu-rambu kebebasan berekspresi. Norma susila, menyangkut cara menyalurkan atau menyampaikan ekspresi, yang hendaknya sesuai kaidah-kaidah adab ketimuran contohnya, menyampaikan kritik kepada pemerintah. Norma agama, mengajarkan berbuat hal baik dna bertindak dengan benar seperti, tidak menebar kebencian. Norma hukum, memuat ketentuan yang dapat digolongkan sebagai rambu batasan berekspresi di dunia digital seperti, Deklarasi Universal HAM.

“Kebebasan yang sebebas-bebasnya bukanlah kebebasan, melainkan kekacauan. Oleh karena itu, tidak ada kebebasan tanpa batas, karena ada kebebasan dari aspek lain yang membatasinya,” ungkapnya.

Webinar ini menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, H Edy Rahmayadi ebagai Keynote Speaker. Sedangkan Bella Sugita (Influencer dengan Followers 18,4 Ribu) sebagai Key Opinion Leader.

Webinar Indonesia Makin Cakap Digital ini dilaksanakan di 77 kabupaten/kota Wilayah Sumatera, mulai Aceh hingga Lampung. Tujuannya untuk meningkatkan infrastruktur digital, juga melakukan program pengembangan sumber daya manusia talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021.
Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital.

Hal ini menjadi sangat penting untuk dilakukan mengingat penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Internet saat ini sudah semakin masif dan pentingnya peningkatan kemampuan dan pemahaman masyarakat dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan internet yang benar melalui implementasi program literasi digital di daerah. (rel/dek)

PADANGSIDEMPUAN, SUMUTPOS.CO – Kreatif di internet diawali berdamai dengan dunia digital, dan melaui dunia digital memicu kreatifitas. Bedanya orang kreatif dan tidak, adalah apabila mentok dengan sebuah kondisi problem, yang kreatif mampu beradaptasi. Sedangkan yang tidak hanya bisa mengeluh dan mengomel.

WEBINAR: Gubsu Edy Rahmayadi bersama narasumber Webinar Literasi Digital dengan tema Lindungi Diri dari Penipuan di Ruang Digital di Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, 4 Agustus 2021. (IST)

Hal itu dikatakan Aktivitas dan Seniman, Melanie Subono saat menjadi narasumber dalam Webinar Literasi Digital dengan tema Lindungi Diri dari Penipuan di Ruang Digital di Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, 4 Agustus 2021.

Dengan mengambil tema, Melanie menjelaskan positif di internet harus didasari dengan apakah penting tidaknya untuk dibagikan ke orang lain, bermanfaat atau tidak, serta perhatikan rekam jejak digital. “Di platform internet ada fungsi unfollow, block, mute karena itu adalah satu cara untuk menahan diri dan melindungi diri agar tetap positif di internet. Yang bisa mengamankan diri dari dunia digital dimulai dari diri sendiri,” jelas Melanie.

Sedangkan Web and Mobile Developer, Dionysius Santausa dalam sesi keamanan digital mengangkat tema Fungsi Keamanan dari PIN, Password, Two Factor Authentication, dan OTP. Dion menjelaskan cara untuk menjaga keamanan digital diantaranya, mempunyai password atau PIN dengan dua sampai tiga kombinasi yang unik dan bisa dihafal untuk diberbagai media sosial, email, dan bank online.

“Jangan sampai salah atau terlalu susah membuat PIN, karena jika salah dalam memasukan PIN sebanyak tiga kali dapat mengakibatkan kartu kredit terblokir,” pesannya.

Keamanan unggah foto dan data pribadi dengan cara, tidak unggah foto KTP, SIM, passport, tiket pesawat, atau segala dokumen yang tertera nomer, kode, atau QR khusus. Tidak unggah foto vulgar atau terbuka baik anak kecil maupun dewasa karena, foto-foto tersebut dapat beredar dimana saja dan kapan saja. “Kecanggihan teknologi dapat memanfaatkan data khusus tersebut untuk dimanipulasi menjadi pemalsuan bahkan bahan fitnah. Masyarakat tidak boleh lalai pada dunia maya,” jelasnya.

Untuk sesi Budaya Digital, Ketua Ikatan Pustakawan, Pengurus Komunikasi Literasi, dan Penulis Sejarah Sumatera Utara, Muhammad Zen Ajrai MM mengambil tema Mengenal Lebih Jauh Tentang UU ITE Terkait Perlindungan Data Pribadi. Zen menjabarkan rambu-rambu UU ITE, meliputi nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi KUPH, dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi melalui Sistem Elektronik.

Informasi atau dokumen elektronik yang melanggar peraturan perUndang-Undangan, meliputi pornografi, perjudian, pemerasan, kekerasan, pencemaran nama baik, provokasi SARA, berita bohong, dan pelanggaran kekayaan intelektual.

Data pribadi merupakan setiap data tentang kehidupan seseorng baik yang teridentifikasi maupun dapat diidentifikasi secara sendiri secara langsung maupun tidak langsung melalui elektronik maupun non elektronik. Data pribadi, mencakup nama lengkap, alamat, informasi kontak, riwayat pekerjaan, riwayat kartu kredit, kondisi medis, dan agama. Data pribadi yang harus dilindungi, berupa nomor kartu keluarga, nomor KTP, tanggal, bulan, dan tahun lahir, serta NIK ayah dan ibu kandung. “Privasi merupakan pihak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan kepada orang lain atau tidak,” tegasnya.

Sementara dalam sesi Etika Digital, Hasymi P Siregar (Forum Komunikasi Alumni Lintas Pondok Pesantren) mengangkat tema Bebas Namun Terbatas: Berekspresi di Media Sosial.Hasymi menjabarkan jenis-jenis ekspresi di dunia digital antara lain, menyatakan pendapat, karya ilmiah, dan kreasi.

Bentuk ekspresi di dunia digital meliputi, tulisan atau teks, gambar atau visual, suara atau audio, dan suara yang disertai dengan gambar (audio visual). Saluran berekspresi di dunia digital melalui sejumlah sarana meliputi, media sosial, televisi, radio, dan surat elektronik atau email. Kebebasan berekspesi sebagai salah satu hak asasi manusia (HAM), dimuat dalam konvensi hukum global yaitu Deklarasi Universal HAM oleh Perserikat Bangsa-Bangsa,” paparnya.

Ditambahkan, terdapat norma susila, agama, dan hukum sebagai rambu-rambu kebebasan berekspresi. Norma susila, menyangkut cara menyalurkan atau menyampaikan ekspresi, yang hendaknya sesuai kaidah-kaidah adab ketimuran contohnya, menyampaikan kritik kepada pemerintah. Norma agama, mengajarkan berbuat hal baik dna bertindak dengan benar seperti, tidak menebar kebencian. Norma hukum, memuat ketentuan yang dapat digolongkan sebagai rambu batasan berekspresi di dunia digital seperti, Deklarasi Universal HAM.

“Kebebasan yang sebebas-bebasnya bukanlah kebebasan, melainkan kekacauan. Oleh karena itu, tidak ada kebebasan tanpa batas, karena ada kebebasan dari aspek lain yang membatasinya,” ungkapnya.

Webinar ini menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, H Edy Rahmayadi ebagai Keynote Speaker. Sedangkan Bella Sugita (Influencer dengan Followers 18,4 Ribu) sebagai Key Opinion Leader.

Webinar Indonesia Makin Cakap Digital ini dilaksanakan di 77 kabupaten/kota Wilayah Sumatera, mulai Aceh hingga Lampung. Tujuannya untuk meningkatkan infrastruktur digital, juga melakukan program pengembangan sumber daya manusia talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021.
Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital.

Hal ini menjadi sangat penting untuk dilakukan mengingat penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Internet saat ini sudah semakin masif dan pentingnya peningkatan kemampuan dan pemahaman masyarakat dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan internet yang benar melalui implementasi program literasi digital di daerah. (rel/dek)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/