26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pembukaan Objek Wisata Alam, Dispar: Sumut Belum Memutuskan

AIR TERJUN: Air terjun Situmurun atau Binanga Lom yang langsung jatuh ke Danau Toba, di Jonggi Nihuta Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Sumut. Binanga Lom artinya sungai yang menyejukkan, memiliki ketinggian hingga 70 meter dan terdiri dari 7 tingkat. Perjalanan ke sana bisa dilakukan dari Parapat atau Balige, dengan menyewa kapal wisata.
AIR TERJUN: Air terjun Situmurun atau Binanga Lom yang langsung jatuh ke Danau Toba, di Jonggi Nihuta Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Sumut. Binanga Lom artinya sungai yang menyejukkan, memiliki ketinggian hingga 70 meter dan terdiri dari 7 tingkat. Perjalanan ke sana bisa dilakukan dari Parapat atau Balige, dengan menyewa kapal wisata.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Izin pembukaan kembali aktivitas wisata alam dan konservasi oleh GTPP Covid-19 nasional di tanah air, masih dipelajari Pemprov Sumut. Pemprov Sumut secara umum belum memutuskan kapan pembukaan objek wisata akan dilakukan.

“Yang pasti, akan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umumn

Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” kata Kepala Bidang Bina Pemasaran Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara, Mukhlis Nasution, Rabu (24/6).

Sejauh ini, pihaknya belum menerima informasi sekaitan pembukaan kembali objek wisata di Sumut. Kemungkinan besar, menurutnya, akan diterapkan ketika aturan tentang tatanan hidup baru di Sumut sudah berjalan.

“Pada prinsipnya akan disesuaikan dengan Keputusan Menkes. Pergubsu yang akan diterapkan sebagai pegangan dan pedoman new normal, juga pasti menyesuaikan dengan keputusan Menkes yang sudah ada,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pembukaan aktivitas di taman wisata alam yang tersebar di 270 kabupaten/kota di tanah air, akan diizinkan secara bertahap dan terbatas. Pembukaan wisata alam ini hanya dibolehkan di zona aman Covid-19, yakni yang berkategori hijau dan kuning.

Pengelola wisata wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, membatasi jumlah wisatawan, dan melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak ada kerumunan.

Disinggung mengenai hal tersebut, Mukhlis belum dapat memberi jawaban yang detil dan utuh. Sebab sejauh ini, lokasi wisata berada di kabupaten dan kota. Bupati dan wali kota menurut pihaknya lebih memahami kondisi daerahnya masing-masing. Yang pasti seiring penerapan new normal di Sumut, aktivitas sosial termasuk pembukaan lokasi objek wisata juga akan diberlakukan.

“Namun pengaplikasian protokoler pencegahan Covid-19 di zona merah, kuning, dan hijau akan berbeda di masing-masing objek wisata. Kebutuhan ini tentu yang lebih memahami adalah bupati/wali kota. Makanya perlu ada masukan dari kabupaten/kota dalam hal tersebut,” terangnya.

Berdasarkan Keputusan Menkes Nomor HK. 01.07/Menkes/382/2020, terkhusus aspek lokasi daya tarik wisata, adapun diatur sejumlah protokoler pencegahan Covid-19. Pertama bagi pengelola; memerhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemda terkait Covid-19 di wilayahnya.

Antara lain, melakukan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) terutama pada area, sarana dan peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan tangga, pintu toilet, perlengkapan dan peralatan penyelenggaraan kegiatan daya tarik wisata, dan fasilitas umum lainnya; menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses pengunjung.

Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk area dalam gedung, jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala; memastikan ruang dan dan barang publik bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit.

Selanjutnya memastikan kamar mandi/toilet berfungsi dengan baik, bersih, kering, tidak bau, dilengkapi sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, serta memiliki ketersediaan air yang cukup; memperbanyak media informasi wajib pakai masker, jaga jarak minimal satu meter, dan cuci tangan di seluruh lokasi.

Memastikan pekerja/SDM pariwisata memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan PHBS; pemberitahuan informasi larangan masuk ke lokasi daya tarik wisata bagi pekerja dan pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit) tidak diperkenankan masuk.

Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah. Pelaksanaan pemeriksaan suhu agar didampingi petugas keamanan; mewajibkan pekerja/SDM pariwisata dan pengunjung menggunakan masker, jika tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk lokasi daya tarik wisata.

Sementara bagi pekerja lokasi daya tarik wisata; wajib memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila berlanjut, dan laporkan pada pimpinan tempat kerja; saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, hindari menyentuh area wajah, pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer. (prn)

AIR TERJUN: Air terjun Situmurun atau Binanga Lom yang langsung jatuh ke Danau Toba, di Jonggi Nihuta Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Sumut. Binanga Lom artinya sungai yang menyejukkan, memiliki ketinggian hingga 70 meter dan terdiri dari 7 tingkat. Perjalanan ke sana bisa dilakukan dari Parapat atau Balige, dengan menyewa kapal wisata.
AIR TERJUN: Air terjun Situmurun atau Binanga Lom yang langsung jatuh ke Danau Toba, di Jonggi Nihuta Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Sumut. Binanga Lom artinya sungai yang menyejukkan, memiliki ketinggian hingga 70 meter dan terdiri dari 7 tingkat. Perjalanan ke sana bisa dilakukan dari Parapat atau Balige, dengan menyewa kapal wisata.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Izin pembukaan kembali aktivitas wisata alam dan konservasi oleh GTPP Covid-19 nasional di tanah air, masih dipelajari Pemprov Sumut. Pemprov Sumut secara umum belum memutuskan kapan pembukaan objek wisata akan dilakukan.

“Yang pasti, akan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umumn

Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” kata Kepala Bidang Bina Pemasaran Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara, Mukhlis Nasution, Rabu (24/6).

Sejauh ini, pihaknya belum menerima informasi sekaitan pembukaan kembali objek wisata di Sumut. Kemungkinan besar, menurutnya, akan diterapkan ketika aturan tentang tatanan hidup baru di Sumut sudah berjalan.

“Pada prinsipnya akan disesuaikan dengan Keputusan Menkes. Pergubsu yang akan diterapkan sebagai pegangan dan pedoman new normal, juga pasti menyesuaikan dengan keputusan Menkes yang sudah ada,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pembukaan aktivitas di taman wisata alam yang tersebar di 270 kabupaten/kota di tanah air, akan diizinkan secara bertahap dan terbatas. Pembukaan wisata alam ini hanya dibolehkan di zona aman Covid-19, yakni yang berkategori hijau dan kuning.

Pengelola wisata wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, membatasi jumlah wisatawan, dan melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak ada kerumunan.

Disinggung mengenai hal tersebut, Mukhlis belum dapat memberi jawaban yang detil dan utuh. Sebab sejauh ini, lokasi wisata berada di kabupaten dan kota. Bupati dan wali kota menurut pihaknya lebih memahami kondisi daerahnya masing-masing. Yang pasti seiring penerapan new normal di Sumut, aktivitas sosial termasuk pembukaan lokasi objek wisata juga akan diberlakukan.

“Namun pengaplikasian protokoler pencegahan Covid-19 di zona merah, kuning, dan hijau akan berbeda di masing-masing objek wisata. Kebutuhan ini tentu yang lebih memahami adalah bupati/wali kota. Makanya perlu ada masukan dari kabupaten/kota dalam hal tersebut,” terangnya.

Berdasarkan Keputusan Menkes Nomor HK. 01.07/Menkes/382/2020, terkhusus aspek lokasi daya tarik wisata, adapun diatur sejumlah protokoler pencegahan Covid-19. Pertama bagi pengelola; memerhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemda terkait Covid-19 di wilayahnya.

Antara lain, melakukan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) terutama pada area, sarana dan peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan tangga, pintu toilet, perlengkapan dan peralatan penyelenggaraan kegiatan daya tarik wisata, dan fasilitas umum lainnya; menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses pengunjung.

Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk area dalam gedung, jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala; memastikan ruang dan dan barang publik bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit.

Selanjutnya memastikan kamar mandi/toilet berfungsi dengan baik, bersih, kering, tidak bau, dilengkapi sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, serta memiliki ketersediaan air yang cukup; memperbanyak media informasi wajib pakai masker, jaga jarak minimal satu meter, dan cuci tangan di seluruh lokasi.

Memastikan pekerja/SDM pariwisata memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan PHBS; pemberitahuan informasi larangan masuk ke lokasi daya tarik wisata bagi pekerja dan pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit) tidak diperkenankan masuk.

Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah. Pelaksanaan pemeriksaan suhu agar didampingi petugas keamanan; mewajibkan pekerja/SDM pariwisata dan pengunjung menggunakan masker, jika tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk lokasi daya tarik wisata.

Sementara bagi pekerja lokasi daya tarik wisata; wajib memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila berlanjut, dan laporkan pada pimpinan tempat kerja; saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, hindari menyentuh area wajah, pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/