SILAU KAHEAN – Kawasan Cagar Alam Dolok Tinggi Raja, pasti sudah banyak yang tahu. Melihat keindahannya yang dibentuk oleh fenomena alam dan terus mengalami perubahan hingga sekarang, siapa pun akan terpesona dan penasaran. Keterpesonaan dan rasa penasaran itu pula yang kadang mengkhawatirkan.
Sebagai gambaran, Plh Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) Ir Tata Jatirasa Gandaresma, kawasan Dolok Tinggi Raja telah ditetapkan sebagai kawasan Cagar Alam sejak tahun 1924 berdasarkan keputusan Zelfbestur Besluit (ZB) Nomor 24 dengan luas sekitar 167 Ha.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dengan tegas mengatakan, keberadaan kawasan Cagar Alam yang memiliki kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu perlu/wajib dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Dengan demikian, kegiatan pemanfaatan yang bisa dilakukan di Cagar Alam hanya sebatas pada penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyerapan atau penyimpanan karbon serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk menunjang budidaya. Bukan dimanfaatkan untuk aktivitas wisata meskipun kawasan tersebut punya potensi wisata yang tinggi.
Tapi fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas wisata yang dimanfaatkan masyarakat sekitar. Bekas pondok-pondok dan areal perparkiran masih jelas terlihat di sana. Akibat pemanfaatan kawasan itu sebagai objek wisata seperti sampah plastik dan tak adanya perawatan jelas berdampak pada berubahnya vegetasi dan plasma nutfah dalam kawasan.
Motif ekonomi dan pemenuhan kebutuhanlah nampaknya yang menjadi alasan utama. Bukan hanya itu, aksesibilitas menuju ke lokasi CA Dolok Tinggi Raja yang belakangan mulai dipugar kembali juga merangsang masyarakat yang berada di sekitar kawasan untuk berkunjung.
Sebagai lawan, Pemerintah Daerah Simalungun sepertinya berorientasi pada peningkatan Pedapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata dan melihat kawasan tersebut sebagai peluang.
Indikasinya terlihat dengan adanya penetapan pengelolaan perparkiran berdasarkan Surat Keputusan Pangulu Nagori Dolok Merawa Kecamatan Silau Kahean Nomor 188.45/14/DM/2013. Meskipun saat ini SK tersebut sudah dicabut dengan terbitnya surat Kepala BBKSDA Sumut yang ditujukan pada Bupati Simalungun Nomor S.3233/BBKSDASU-2/2013 untuk mencabut SK sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Bidang KSDA Wilayah I, Edward Sembiring, S.Hut, MSi berpendapat ancaman kawasan CA Dolok Tinggi raja bukan hanya pada pemanfaatan sebagai objek wisata dan aksesibiltas saja. Maraknya perkebunan masyarakat yang berbatasan langsung dengan kawasan dikhawatirkan akan mengekspansi kawasan. Untuk itu, pengawasan dan penyadartahuan pada masyarakat terkait kawasan CA harus terus dilakukan.
Banyak cara yang bisa dilakukan sebagai penyadartahuan bagi masyarakat agar memahami salah satunya dengan memasang papan himbauan di sekitar kawasan. Memanfaatkan akses teknologi informasi sebagai media kampanye juga dapat dijadikan alternatif sosialisasi mengenai kawasan CA. (int)