30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Harusnya Bupati Madina Diberhentikan

thumb_687600_10295701102013_bupati_madina___Hidayat-BatubaraMADINA- Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara akan disidangkan awal Oktober. Dengan demikian, jika Bupati Madina telah duduk di kursi pesakitan maka jabatannya akan diberhentikan sementara.

Hal ini ditegaskan Ridwan Rangkuti, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mewilayahi Tabagsel, kepada, Senin (30/9).

“Itu sesuai dengan amanah PP nomor 6 tahun 2005 pasal 126. Jika seorang kepala daerah berstatus sebagai terdakwa atas perkara yang dituduhkan dan sudah masuk tahap persidangan maka demi hukum Kepala Daerah tersebut harus diberhentikan sementara dari jabatannnya sebagai Kepala Daerah.

Maka Hidayat Batubara akan segera diberhentikan sementara sebagai Bupati Madina tanpa melalui usul DPRD. Cukup Gubernur menyampaikan Nomor Register perkaranya berdasarkan Surat Keterangan Ketua PN Medan dan mengirimkannya ke Mendagri,” jelas Ridwan.

Kemudian, sambung Ridwan, jika Hidayat Batubara terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Hidayat Batubara diberhentikan secara tetap sebagai Bupati Madina.

Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 6 tahun 2005 pasal 126 ayat (1) yakni Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Sementara pada Ayat (2); Proses pemberhentian sementara Kepala Daerah dan /atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dilakukan apabila berkas perkara dakwaan melakukan tindak pidana korupsi, …dst, telah dilimpahkan ke pengadilan dan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara. Ayat (4); Berdasarkan bukti register perkara sebagaimana yg dimaksud pada ayat (2), Menteri Dalam Negeri memberhentikan sementara Bupati dan/atau Wakil Bupati, Walikota dan/ atau Wakil Walikota melalui usulan Gubernur.

Berdasarkan ketentuan tersebut, jika perkara dugaan korupsi yang dituduhkan kepada  Hidayat Batubara prosesnya sudah masuk tahap penuntutan atau persidangan, maka Pengadilan Tipikor atau KPK mengirimkan register perkara Hidayat Batubara kepada Gubernur Sumut, dan selanjutnya Gubsu berdasarkan Register Perkara tersebut mengajukan usul pemberhentian sementara Hidayat Batubara kepada Mendagri, tanpa melalui usul atau persetujuan DPRD Madina.

Dan sesuai dengan ketentuan pasal 130 ayat (1) PP Nomor 6 tahun 2005 tersebut Wakil Kepala Daerah dalam hal ini Wakil Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution diangkat menjadi Pelaksana Tugas dan kewajiban Kepala Daerah atau Bupati Madina sampai dengan adanya putusan Hakim Tipikor/pengadilan yang mempunyai kerkekuatan hukum tetap yang menyatakan Hidayat Batubara bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Dan sesuai  dengan ketentuan pasal 129 ayat (1); apabila Hidayat Batubara tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka paling lambat 30 hari Presiden merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Hidayat Batubara sebagai Bupati Madina sampai dengan akhir masa jabatannya. Jika dianalisis secara yuridis, sambungnya, sesuai dengan kewenangan KPK maka dapat disimpulkan sementara bahwa kecil kemungkinan Hidayat Batubara bebas dari tutuntan jaksa, dalam arti tindak pidana yang dituduhkan kepada Hidayat Batubara tidak terbukti, faktanya adalah belum ada satu kasus korupsi yang disidik KPK kemudian dibebaskan hakim di pengadilan, semuanya masih terbukti dan dihukum.

Disebutkannya, KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan 2 alat bukti, dan jika 2 alat bukti tersebut sudah terpenuhi maka  cukup alasan hukum bagi hakim untuk menetapkan seseorang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus Hidayat Batubara KPK telah menemukan minimal 2 alat bukti yaitu keterangan saksi Khairul Anwar Daulay dan Surung Panjaitan serta barang bukti berupa uang suap Rp1 M,  sehingga cukup berdasar hukum bagi penyidik KPK menetapkan Hidayat Batubara sebagai tersangka penerima suap yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, karena suap terhadap penyelenggara negara dan melanjutkan prosesnya hingga ke pengadilan.

Untuk itu sangat kecil peluang Hidayat Batubara dan tersangka lainnya dibebaskan oleh pengadilan. (kl/rel)

thumb_687600_10295701102013_bupati_madina___Hidayat-BatubaraMADINA- Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara akan disidangkan awal Oktober. Dengan demikian, jika Bupati Madina telah duduk di kursi pesakitan maka jabatannya akan diberhentikan sementara.

Hal ini ditegaskan Ridwan Rangkuti, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mewilayahi Tabagsel, kepada, Senin (30/9).

“Itu sesuai dengan amanah PP nomor 6 tahun 2005 pasal 126. Jika seorang kepala daerah berstatus sebagai terdakwa atas perkara yang dituduhkan dan sudah masuk tahap persidangan maka demi hukum Kepala Daerah tersebut harus diberhentikan sementara dari jabatannnya sebagai Kepala Daerah.

Maka Hidayat Batubara akan segera diberhentikan sementara sebagai Bupati Madina tanpa melalui usul DPRD. Cukup Gubernur menyampaikan Nomor Register perkaranya berdasarkan Surat Keterangan Ketua PN Medan dan mengirimkannya ke Mendagri,” jelas Ridwan.

Kemudian, sambung Ridwan, jika Hidayat Batubara terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Hidayat Batubara diberhentikan secara tetap sebagai Bupati Madina.

Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 6 tahun 2005 pasal 126 ayat (1) yakni Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Sementara pada Ayat (2); Proses pemberhentian sementara Kepala Daerah dan /atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dilakukan apabila berkas perkara dakwaan melakukan tindak pidana korupsi, …dst, telah dilimpahkan ke pengadilan dan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara. Ayat (4); Berdasarkan bukti register perkara sebagaimana yg dimaksud pada ayat (2), Menteri Dalam Negeri memberhentikan sementara Bupati dan/atau Wakil Bupati, Walikota dan/ atau Wakil Walikota melalui usulan Gubernur.

Berdasarkan ketentuan tersebut, jika perkara dugaan korupsi yang dituduhkan kepada  Hidayat Batubara prosesnya sudah masuk tahap penuntutan atau persidangan, maka Pengadilan Tipikor atau KPK mengirimkan register perkara Hidayat Batubara kepada Gubernur Sumut, dan selanjutnya Gubsu berdasarkan Register Perkara tersebut mengajukan usul pemberhentian sementara Hidayat Batubara kepada Mendagri, tanpa melalui usul atau persetujuan DPRD Madina.

Dan sesuai dengan ketentuan pasal 130 ayat (1) PP Nomor 6 tahun 2005 tersebut Wakil Kepala Daerah dalam hal ini Wakil Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution diangkat menjadi Pelaksana Tugas dan kewajiban Kepala Daerah atau Bupati Madina sampai dengan adanya putusan Hakim Tipikor/pengadilan yang mempunyai kerkekuatan hukum tetap yang menyatakan Hidayat Batubara bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Dan sesuai  dengan ketentuan pasal 129 ayat (1); apabila Hidayat Batubara tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka paling lambat 30 hari Presiden merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Hidayat Batubara sebagai Bupati Madina sampai dengan akhir masa jabatannya. Jika dianalisis secara yuridis, sambungnya, sesuai dengan kewenangan KPK maka dapat disimpulkan sementara bahwa kecil kemungkinan Hidayat Batubara bebas dari tutuntan jaksa, dalam arti tindak pidana yang dituduhkan kepada Hidayat Batubara tidak terbukti, faktanya adalah belum ada satu kasus korupsi yang disidik KPK kemudian dibebaskan hakim di pengadilan, semuanya masih terbukti dan dihukum.

Disebutkannya, KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan 2 alat bukti, dan jika 2 alat bukti tersebut sudah terpenuhi maka  cukup alasan hukum bagi hakim untuk menetapkan seseorang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus Hidayat Batubara KPK telah menemukan minimal 2 alat bukti yaitu keterangan saksi Khairul Anwar Daulay dan Surung Panjaitan serta barang bukti berupa uang suap Rp1 M,  sehingga cukup berdasar hukum bagi penyidik KPK menetapkan Hidayat Batubara sebagai tersangka penerima suap yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, karena suap terhadap penyelenggara negara dan melanjutkan prosesnya hingga ke pengadilan.

Untuk itu sangat kecil peluang Hidayat Batubara dan tersangka lainnya dibebaskan oleh pengadilan. (kl/rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/