25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

143 Honor Pemko Medan Ngadu ke DPRD

JAKARTA – Masalah 251 honorer kategori satu (K1) Pemko Medan masih diselimuti misteri. Nasib mereka masih tidak jelas, atau sama dengan tidak jelasanya alasan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemarin (30/10) Sumut Pos mencoba mendesak Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat agar memberikan penjelasan yang gamblang mengenai persoalan tersebut di atas. Sayangnya, jawaban yang disampaikan Tumpak masih tak jelas.

Saat ditanya apakah BKN sudah menyerahkan data honorer K1 yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan yang tidak gagal? “K1 belum. Kita tunggu saja penyelesaiannya. Kelihatannya, ini dilakukan supaya tidak menimbulkan gejolak,” jawab Tumpak.

Jika belum diumumkan, bagaimana bisa tahu nama-nama honorer K1 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tapi dilimpahkan menjadi K2? Sementara honorer K2 sebentar lagi harus ikut tes?

“Sudah kok. Sudah ada yang dicoret,” jawab Tumpak. Jawaban ini tentunya bertolak belakang dengan jawaban yang disampaikan Tumpak pada jawaban pertama tadi.

Selanjutnya Sumut Pos mendesak agar Tumpak memberi penegasan apakah BKN sudah menyerahkan daftar nama-nama honorer K1 Medan yang dinyatakan gagal diangkat menjadi CPNS ke BKD Medan? Karena menurut BKD Medan belum ada data nama dari BKN? “Belum ya. Rasanya sudah ada,” jawabnya ragu. Jadi belum ada kepastian? “Ya, belum pasti,” jawabnya pelan.

Sebelumnya, Selasa (10/9), Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo menegaskan, masalah honorer K1 sudah beres. Saat ini, kata Guru Besar Fisipol UI itu, pemerintah fokus ke honorer K2. “Honorer K1 sudah kami anggap tuntas. Yang sekarang ini pengangkatan honorer K2,” ujar Eko.

Pun demikian, kemarin (30/9) sebanyak 143 tenaga honorer Pemko Medan yang tergabung dalam K1 mengadukan nasib mereka ke DPRD Medan.

Ratusan honorer ini mengatakan, terus memperjuangkan nasibnya untuk mendapat status CPNS. Pasalnya, sampai sejauh ini belum ada kepastian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mereka diterima atau tidak.

Bahkan, kesempatan untuk mendapatkan status tersebut semakin berat. Pasalnya, ada kelengkapan syarat secara mendadak yang diajukan pihak pusat untuk dipenuhi secara tiba-tiba. Syarat tersebut harus dimiliki dan diserahkan.

Bila tidak peluang mereka hampir tertutup. Syarat tersebut adalah surat keterangan pemberian otorisasi kepada orang yang mengangkat mereka sebagai tenaga honor saat itu dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Medan yang saat itu menjabat.

Apabila surat keterangan itu tidak bisa diberikan, maka kesempatan mereka dipastikan hilang. Sebab, hal itu berdasarkan hasil pertemuan BKN, Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi dan BPKP. Tanpa itu tenaga honorer Pemko Medan tersebut dianggap liar atau tidak jelas.

Padahal, surat dari Plt Wali Kota Medan, Sekda Kota Medan, dan Wali Kota Medan sebelumnya sudah dikirimkan ke pusat untuk memperjelas itu. Bahwasanya mereka memang tenaga honor yang diangkat kepala dinas, wali kota, kepala badan, maupun sekretaris dewan.

“Kelengkapan administrasi dibebankan kepada kami saat ini,” ucap Andi Surbakti, salah satu tenaga honor yang masuk dalam kelompok K1 dan juga sebagai juru bicara tenaga honor lainnya.

Menurutnya, dalam peraturan syarat tersebut tidak dijelaskan. Sebab, dalam PP No48/2005, yang dimaksud tenaga honor adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembinan kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Begitu juga di Peraturan Kepala BKN No20/2010 tentang petunjuk pelaksanaan verivikasi dan validasi data tenaga honor. Disitu jelas tertera wali kota atau kepala dinas dan sebagainya.

“Disitu bukan wali kota dan kepala dinas atau sebagainya. Tapi, atau. Jadi, artinya tidak ada masalah. Kalau ini dipersoalkan, tenaga honor yang masuk K2 (guru honor) tidak bisa juga. Sebab, mereka kebanyakan diangkat juga oleh kepala dinas dan kepala sekolah,” jelas Andi.

Andi memaparkan, awalnya ada 251 tenaga honor yang diajukan Pemko Medan ke pusat untuk diangkat CPNS. Namun, setelah diakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT), maka jumlahnya menjadi 143 orang. Dasar dilakukan ATT sendiri berdasarkan Permen No56/2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah N048/2005 tentang pengangkatan tenaga honor menjadi CPNS.

Padahal, validasi data sudah dilakukan. Dasarnya Peraturan Kepala BKN No20/2010, makanya menjadi 143 orang. “Yang sama dengan kami seperti di Siantar, sudah ada NIP nya keluar. Kenapa kami tidak. Ini aneh. Makanya, kami heran,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Medan Aripay Tambunan mengungkapkan, tidak mungkin otorisasi pejabat berkewenangan diminta lagi. Pasalnya, mereka sudah tidak menjabat lagi. Selain itu, harus dikeluarkan maksimal 2005. “Tidak mungkin dikeluarkan. Lagian dalam peraturan itu tidak harus disertakan. Dalam peraturan sudah jelas semuanya bagaimana pengaturan pengangkatan tenaga honor menjadi CPNS,” katanya.

Menurut Aripay, tidak adanya surat keterangan otorisasi dari PPK tersebut disebabkan, terbakarnya bagian umum beberapa waktu lalu. Sebagian surat kemungkinan terbakar. Hal ini sudah dijelaskan juga oleh Pemko Medan. Namun, tetap saja tidak bisa diterima. Anehnya kenapa hanya Pemko Medan saja yang dipersulit dalam melengkapi berkas.

“Kenapa Medan saja yang harus cukup syarat. Daerah lain tidak diaudit. Bahkan, sudah dapat NIP. Kami sarankan demo saja ke pusat. Orang pintar disana harus dilawan dengan cara sepert itu. Biar semua tahu bagaimana kinerja pusat. Kami kecewa dengan BKN pusat. Untuk mendapatkan itu prosesnya cukup panjang. Semua syarat telah dipenuhi. Masih saja kurang. Dianggap tidak legal. Bahkan, tandangan kepala daerah, sekda tidak dianggap. Inikan sudah tidak benar,” tegasnya.

Pemko Medan sendiri belum bersikap apa-apa terkait hal ini. Mengingat belum ada putusan penolakan atau diterima pengangkatan tenaga honor yang diusulkan menjadi CPNS tersebut dari BKN. “Kita belum menerima putusannya. Jadi, tunggu saja putusannya tersebut,” ungkap Sekda Kota Medan Syaiful Bahri Lubis belum lama ini. (dik/sam)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA – Masalah 251 honorer kategori satu (K1) Pemko Medan masih diselimuti misteri. Nasib mereka masih tidak jelas, atau sama dengan tidak jelasanya alasan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemarin (30/10) Sumut Pos mencoba mendesak Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat agar memberikan penjelasan yang gamblang mengenai persoalan tersebut di atas. Sayangnya, jawaban yang disampaikan Tumpak masih tak jelas.

Saat ditanya apakah BKN sudah menyerahkan data honorer K1 yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan yang tidak gagal? “K1 belum. Kita tunggu saja penyelesaiannya. Kelihatannya, ini dilakukan supaya tidak menimbulkan gejolak,” jawab Tumpak.

Jika belum diumumkan, bagaimana bisa tahu nama-nama honorer K1 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tapi dilimpahkan menjadi K2? Sementara honorer K2 sebentar lagi harus ikut tes?

“Sudah kok. Sudah ada yang dicoret,” jawab Tumpak. Jawaban ini tentunya bertolak belakang dengan jawaban yang disampaikan Tumpak pada jawaban pertama tadi.

Selanjutnya Sumut Pos mendesak agar Tumpak memberi penegasan apakah BKN sudah menyerahkan daftar nama-nama honorer K1 Medan yang dinyatakan gagal diangkat menjadi CPNS ke BKD Medan? Karena menurut BKD Medan belum ada data nama dari BKN? “Belum ya. Rasanya sudah ada,” jawabnya ragu. Jadi belum ada kepastian? “Ya, belum pasti,” jawabnya pelan.

Sebelumnya, Selasa (10/9), Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo menegaskan, masalah honorer K1 sudah beres. Saat ini, kata Guru Besar Fisipol UI itu, pemerintah fokus ke honorer K2. “Honorer K1 sudah kami anggap tuntas. Yang sekarang ini pengangkatan honorer K2,” ujar Eko.

Pun demikian, kemarin (30/9) sebanyak 143 tenaga honorer Pemko Medan yang tergabung dalam K1 mengadukan nasib mereka ke DPRD Medan.

Ratusan honorer ini mengatakan, terus memperjuangkan nasibnya untuk mendapat status CPNS. Pasalnya, sampai sejauh ini belum ada kepastian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mereka diterima atau tidak.

Bahkan, kesempatan untuk mendapatkan status tersebut semakin berat. Pasalnya, ada kelengkapan syarat secara mendadak yang diajukan pihak pusat untuk dipenuhi secara tiba-tiba. Syarat tersebut harus dimiliki dan diserahkan.

Bila tidak peluang mereka hampir tertutup. Syarat tersebut adalah surat keterangan pemberian otorisasi kepada orang yang mengangkat mereka sebagai tenaga honor saat itu dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Medan yang saat itu menjabat.

Apabila surat keterangan itu tidak bisa diberikan, maka kesempatan mereka dipastikan hilang. Sebab, hal itu berdasarkan hasil pertemuan BKN, Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi dan BPKP. Tanpa itu tenaga honorer Pemko Medan tersebut dianggap liar atau tidak jelas.

Padahal, surat dari Plt Wali Kota Medan, Sekda Kota Medan, dan Wali Kota Medan sebelumnya sudah dikirimkan ke pusat untuk memperjelas itu. Bahwasanya mereka memang tenaga honor yang diangkat kepala dinas, wali kota, kepala badan, maupun sekretaris dewan.

“Kelengkapan administrasi dibebankan kepada kami saat ini,” ucap Andi Surbakti, salah satu tenaga honor yang masuk dalam kelompok K1 dan juga sebagai juru bicara tenaga honor lainnya.

Menurutnya, dalam peraturan syarat tersebut tidak dijelaskan. Sebab, dalam PP No48/2005, yang dimaksud tenaga honor adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembinan kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Begitu juga di Peraturan Kepala BKN No20/2010 tentang petunjuk pelaksanaan verivikasi dan validasi data tenaga honor. Disitu jelas tertera wali kota atau kepala dinas dan sebagainya.

“Disitu bukan wali kota dan kepala dinas atau sebagainya. Tapi, atau. Jadi, artinya tidak ada masalah. Kalau ini dipersoalkan, tenaga honor yang masuk K2 (guru honor) tidak bisa juga. Sebab, mereka kebanyakan diangkat juga oleh kepala dinas dan kepala sekolah,” jelas Andi.

Andi memaparkan, awalnya ada 251 tenaga honor yang diajukan Pemko Medan ke pusat untuk diangkat CPNS. Namun, setelah diakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT), maka jumlahnya menjadi 143 orang. Dasar dilakukan ATT sendiri berdasarkan Permen No56/2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah N048/2005 tentang pengangkatan tenaga honor menjadi CPNS.

Padahal, validasi data sudah dilakukan. Dasarnya Peraturan Kepala BKN No20/2010, makanya menjadi 143 orang. “Yang sama dengan kami seperti di Siantar, sudah ada NIP nya keluar. Kenapa kami tidak. Ini aneh. Makanya, kami heran,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Medan Aripay Tambunan mengungkapkan, tidak mungkin otorisasi pejabat berkewenangan diminta lagi. Pasalnya, mereka sudah tidak menjabat lagi. Selain itu, harus dikeluarkan maksimal 2005. “Tidak mungkin dikeluarkan. Lagian dalam peraturan itu tidak harus disertakan. Dalam peraturan sudah jelas semuanya bagaimana pengaturan pengangkatan tenaga honor menjadi CPNS,” katanya.

Menurut Aripay, tidak adanya surat keterangan otorisasi dari PPK tersebut disebabkan, terbakarnya bagian umum beberapa waktu lalu. Sebagian surat kemungkinan terbakar. Hal ini sudah dijelaskan juga oleh Pemko Medan. Namun, tetap saja tidak bisa diterima. Anehnya kenapa hanya Pemko Medan saja yang dipersulit dalam melengkapi berkas.

“Kenapa Medan saja yang harus cukup syarat. Daerah lain tidak diaudit. Bahkan, sudah dapat NIP. Kami sarankan demo saja ke pusat. Orang pintar disana harus dilawan dengan cara sepert itu. Biar semua tahu bagaimana kinerja pusat. Kami kecewa dengan BKN pusat. Untuk mendapatkan itu prosesnya cukup panjang. Semua syarat telah dipenuhi. Masih saja kurang. Dianggap tidak legal. Bahkan, tandangan kepala daerah, sekda tidak dianggap. Inikan sudah tidak benar,” tegasnya.

Pemko Medan sendiri belum bersikap apa-apa terkait hal ini. Mengingat belum ada putusan penolakan atau diterima pengangkatan tenaga honor yang diusulkan menjadi CPNS tersebut dari BKN. “Kita belum menerima putusannya. Jadi, tunggu saja putusannya tersebut,” ungkap Sekda Kota Medan Syaiful Bahri Lubis belum lama ini. (dik/sam)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/