26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Rp127,5 Miliar DBH Sumut ke Medan Belum Dibayar

Rupiah-Ilustrasi
Rupiah-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga kini masih berutang sekitar Rp127,5 miliar lebih kepada Pemerintah Kota Medan atas Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah Tahun Anggaran 2014, 2013, dan 2012.

“DBH dari Pemprovsu di 2016 ini dianggarkan sebesar Rp462,142 miliar lebih. Jumlah ini sudah termasuk utang tahun anggaran 2014 sekitar Rp127,3 miliar lebih dan tahun anggaran 2012-2013 sekitar Rp278,4 juta,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan Irwan Ritonga kepada wartawan, Rabu (6/4).

Irwan merinci, DBH pajak daerah dari Pemprovsu TA 2016 sebesar Rp462,142 miliar tersebut, terdiri dari Pajak Kendaran Bermotor (PKB) sebesar Rp75,218 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-PK) Rp84,387 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp226,583 miliar, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp773,6 juta, dan bagi hasil Pajak Rokok Rp74,9 miliar.

Selain terutang, lanjut Irwan, kekurangan bayar atas bagi hasil PBB-KB TA 2015 juga masih ada sebesar Rp64,8 miliar. Begitu juga bagi hasil PAP masih ada kekurangan sekitar Rp130,3 juta dan Rp10,2 miliar kekurangan atas bagi hasil Pajak Rokok.

“Kekurangan bayar bagi hasil PBB-KB, PAP, dan pajak rokok ini diketahui setelah BPK melakukan pemeriksaan atau audit atas laporan keuangan Pememerintah Provinsi Sumut. Harapan kita kekurangan bayar tahun 2015 itu bisa dibayarkan tahun ini,” kata Irwan seraya mengakui Pemprovsu sudah mengangarkan Rp480 miliar untuk membayar kepada Pemko Medan.

Irwan mengaku, Pemko Medan terus melakukan berbagai upaya agar hutang DBH selama tiga tahun tersebut, bisa segera dicairkan oleh Pemprovsu sehingga rencana pembangunan Kota Medan yang telah diprogramkan tahun ini bisa berjalan baik.

“Segala upaya sudah kita lakukan, mulai dari menyurati Pemprov Sumut dan menyampaikan secara lisan kepada Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi. Harapan kita utang tersebut bisa dibayarkan tahun ini juga untuk mendukung rencana pembangunan kota yang telah dibuat dalam APBD Kota Medan 2016,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga meminta Pemko Medan mendesak Pemprovsu agar segera membayarkan kurang bayar DBH tersebut. “Pemko harus mendesak yang memang haknya. Apalagi kita tahu tunggakan ini sudah lama tidak selesai,” katanya.

Menurut Ihwan, dana sebesar itu sangat bermanfaat untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Medan. “Kalau memang itu hak Pemko Medan, tentulah harus diperjuangkan. Apalagi dana tersebut sangat banyak manfaatnya untuk pembangunan Kota Medan ke depan. Baik dalam hal pendidikan, kesehatan dan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas politisi Gerindra ini. (prn/ije)

 

Rupiah-Ilustrasi
Rupiah-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga kini masih berutang sekitar Rp127,5 miliar lebih kepada Pemerintah Kota Medan atas Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah Tahun Anggaran 2014, 2013, dan 2012.

“DBH dari Pemprovsu di 2016 ini dianggarkan sebesar Rp462,142 miliar lebih. Jumlah ini sudah termasuk utang tahun anggaran 2014 sekitar Rp127,3 miliar lebih dan tahun anggaran 2012-2013 sekitar Rp278,4 juta,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan Irwan Ritonga kepada wartawan, Rabu (6/4).

Irwan merinci, DBH pajak daerah dari Pemprovsu TA 2016 sebesar Rp462,142 miliar tersebut, terdiri dari Pajak Kendaran Bermotor (PKB) sebesar Rp75,218 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-PK) Rp84,387 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp226,583 miliar, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp773,6 juta, dan bagi hasil Pajak Rokok Rp74,9 miliar.

Selain terutang, lanjut Irwan, kekurangan bayar atas bagi hasil PBB-KB TA 2015 juga masih ada sebesar Rp64,8 miliar. Begitu juga bagi hasil PAP masih ada kekurangan sekitar Rp130,3 juta dan Rp10,2 miliar kekurangan atas bagi hasil Pajak Rokok.

“Kekurangan bayar bagi hasil PBB-KB, PAP, dan pajak rokok ini diketahui setelah BPK melakukan pemeriksaan atau audit atas laporan keuangan Pememerintah Provinsi Sumut. Harapan kita kekurangan bayar tahun 2015 itu bisa dibayarkan tahun ini,” kata Irwan seraya mengakui Pemprovsu sudah mengangarkan Rp480 miliar untuk membayar kepada Pemko Medan.

Irwan mengaku, Pemko Medan terus melakukan berbagai upaya agar hutang DBH selama tiga tahun tersebut, bisa segera dicairkan oleh Pemprovsu sehingga rencana pembangunan Kota Medan yang telah diprogramkan tahun ini bisa berjalan baik.

“Segala upaya sudah kita lakukan, mulai dari menyurati Pemprov Sumut dan menyampaikan secara lisan kepada Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi. Harapan kita utang tersebut bisa dibayarkan tahun ini juga untuk mendukung rencana pembangunan kota yang telah dibuat dalam APBD Kota Medan 2016,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga meminta Pemko Medan mendesak Pemprovsu agar segera membayarkan kurang bayar DBH tersebut. “Pemko harus mendesak yang memang haknya. Apalagi kita tahu tunggakan ini sudah lama tidak selesai,” katanya.

Menurut Ihwan, dana sebesar itu sangat bermanfaat untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Medan. “Kalau memang itu hak Pemko Medan, tentulah harus diperjuangkan. Apalagi dana tersebut sangat banyak manfaatnya untuk pembangunan Kota Medan ke depan. Baik dalam hal pendidikan, kesehatan dan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas politisi Gerindra ini. (prn/ije)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/