Begitupun soal PKL, Sofyan mengingatkan pihaknya tidak sendirian bekerja dalam hal ini. Perlu ada sinergitas antar SKPD Pemko Medan, formulasi aturan yang diterapkan sebagai solusi atas penggusuran, serta lain sebagainya.
“Untuk PKL ini pun sebenarnya upaya sudah terus menerus kami lakukan. Tapi sekarang bagaimana koordinasi antar SKPD, formulasi sebagai solusi itu yang harus dicari. Kita belum ada perda PKL. Perda yang kami ajukan sekarang ini juga sifatnya menindak PKL. Namun dalam hal pembinaan, saya tanya apakah sudah ada perda Kota Medan mengenai ini? Mestinya kan mereka diberdayakan, bukan sekadar digusur,” katanya.
Diberitakan, Pansus DPRD Medan pembahasan LKPj Wali Kota Medan 2016 mengusulkan pencopotan Kasatpol PP dari jabatannya. Pansus menilai M Sofyan tidak mampu melaksanakan tugasnya mengawasi perda Kota Medan. “Kami mengusulkan agar Kasatpol PP diganti,” kata Ketua Pansus LKPj Zulkarnaen Yusuf Nasution, dalam paripurna internal DPRD Medan kemarin.
Pencopotan M Sofyan ini menuai reaksi dari kalangan fraksi DPRD Medan. Mulia Asri Rambe dari Fraksi Golkar, misalnya, menyebut tidak semua kinerja Kasatpol PP buruk sebab di lapangan kerap terbentur masalah regulasi.
DPRD bekerja berdasar landasan yang jelas, yakni UU 23/2014 tentang Pemda dan PP No 3/2007 tentang LPPD Kepada Pemerintah, LKPJ DPRD dan ILPPD Kepada Masyarakat. (prn/ila)