26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Kasatpol PP Siap Dievaluasi

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan M Sofyan, mengaku siap dievaluasi dan menerima hasil rekomendasi Panitia Khusus DPRD Medan Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan Tahun Anggaran 2016.

Dirinya bahkan menyatakan, siap memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya ke depan, serta berharap kerja sama dari DPRD Medan.”Pada dasarnya saya siap salah, menerima apapun yang menjadi rekomendasi DPRD. Selama ini saya sudah berusaha bertugas dengan baik sesuai tugas, pokok dan fungsi saya. Namun kalaupun saya masih ada kekurangan, saya siap salah. Katakanlah ini hikmah bagi saya,” katanya kepada Sumut Pos di Balaikota Medan, kemarin.

Sofyan mengatakan, Pansus LKPj pasti punya penilaian tersendiri terhadap dirinya sehingga keluar rekomendasi untuk mengevaluasi kinerjanya selama menjabat komandan Satpol PP. “Soal penilaian tersebut, itu terserah mereka. Saya menerima apapun rekomendasi mereka. Saya siap salah,” kata mantan Camat Medan Area itu.

Diakui dia, ada tiga hal yang menjadi dasar dirinya direkomendasi untuk dievaluasi. Yakni menyangkut reklame, jam tayang warnet dan penataan pedagang kaki lima (PKL). Sofyan menegaskan, perlu ada kesamaan persepsi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam melihat ketiga permasalahan tersebut.

“Menurut saya ya, kalau soal reklame agar efektif mesti revisi perda. Lalu kita carikan apa yang harus diperbaiki. Itu jugakan sesuai hasil pansus ke Surabaya beberapa waktu lalu. Selanjutnya ada jaminan bongkar (jabong) oleh pemilik reklame, plus sudah titipkan deposit ke Pemko. Hal lainnya mengatur titik koordinat yang diperbolehkan dipasang atau dilarang reklame berdiri, sudah ditentukan,” katanya.

Berkenaan jam tayang warung internet (warnet), Sofyan mengaku sedang mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Menurutnya payung hukum itu bermanfaat bagi pihaknya, terkhusus penindakan bagi pelaku warnet.

“Ibarat polisi, mereka kan bertindak melalui KUHP. Nah begitu juga kami, dasar menindak karena ada perda. Sebab kami instansi penegak perda. Contoh penindakan untuk warnet tersebut, sanksi-nya justru diatur dalam perwal,” paparnya.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan M Sofyan, mengaku siap dievaluasi dan menerima hasil rekomendasi Panitia Khusus DPRD Medan Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan Tahun Anggaran 2016.

Dirinya bahkan menyatakan, siap memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya ke depan, serta berharap kerja sama dari DPRD Medan.”Pada dasarnya saya siap salah, menerima apapun yang menjadi rekomendasi DPRD. Selama ini saya sudah berusaha bertugas dengan baik sesuai tugas, pokok dan fungsi saya. Namun kalaupun saya masih ada kekurangan, saya siap salah. Katakanlah ini hikmah bagi saya,” katanya kepada Sumut Pos di Balaikota Medan, kemarin.

Sofyan mengatakan, Pansus LKPj pasti punya penilaian tersendiri terhadap dirinya sehingga keluar rekomendasi untuk mengevaluasi kinerjanya selama menjabat komandan Satpol PP. “Soal penilaian tersebut, itu terserah mereka. Saya menerima apapun rekomendasi mereka. Saya siap salah,” kata mantan Camat Medan Area itu.

Diakui dia, ada tiga hal yang menjadi dasar dirinya direkomendasi untuk dievaluasi. Yakni menyangkut reklame, jam tayang warnet dan penataan pedagang kaki lima (PKL). Sofyan menegaskan, perlu ada kesamaan persepsi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam melihat ketiga permasalahan tersebut.

“Menurut saya ya, kalau soal reklame agar efektif mesti revisi perda. Lalu kita carikan apa yang harus diperbaiki. Itu jugakan sesuai hasil pansus ke Surabaya beberapa waktu lalu. Selanjutnya ada jaminan bongkar (jabong) oleh pemilik reklame, plus sudah titipkan deposit ke Pemko. Hal lainnya mengatur titik koordinat yang diperbolehkan dipasang atau dilarang reklame berdiri, sudah ditentukan,” katanya.

Berkenaan jam tayang warung internet (warnet), Sofyan mengaku sedang mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Menurutnya payung hukum itu bermanfaat bagi pihaknya, terkhusus penindakan bagi pelaku warnet.

“Ibarat polisi, mereka kan bertindak melalui KUHP. Nah begitu juga kami, dasar menindak karena ada perda. Sebab kami instansi penegak perda. Contoh penindakan untuk warnet tersebut, sanksi-nya justru diatur dalam perwal,” paparnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/